Berita Viral
Viral Ibu di Surabaya Siksa Anak Kandung Gegara Hal Gaib, Diikat Sampai Dipaksa Minum Air Panas
Viral ibu di Surabaya siksa anak kandung gegara hal gaib. Tega ikat dan paksa anak minum air panas.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Viral ibu di Surabaya siksa anak kandung gegara hal gaib.
Selama 2 tahun lamanya, si ibu menyiksa anak kandungnya yang masih kecil.
Bahkan dirinya sampai tega mengikat dan memaksa anaknya minum air panas.
Hal ini dilakukan oleh seorang ibu di Surabaya berinisial ACA (26) menganiaya anak kandungnya yang masih kecil.
Ilustrasi Ibu di Surabaya Ditangkap karena Siksa Anaknya(Ist)
Hal itu dilakukan tersangka karena mengaku mengikuti amalan gaib.
Mirisnya, ibu tersebut menganiaya anaknya selama 2 tahun dari umur 7 tahun hingga 9 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, warga Kecamatan Mulyorejo itu menganiaya anaknya sejak korban berusia tujuh tahun.
Pelaku terus menganiaya sampai anak kandungnya itu menginjak usia sembilan tahun.

Baca juga: Kisah Pilu Ibu Tahu Anak Makan Nasi Lauk Garam, Menyesal Buah Hati Diasuh Suami Setelah Cerai
Baca juga: Sosok Dokter Riri Diceraikan Gegara Weton Viral, Ternyata Suami Selingkuh dengan Sahabat Sendiri
Akhirnya, korban dititipkan ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.
Setelah bocah tersebut pulang kembali, ternyata perlakuan ibunya sama sekali tidak berubah.
Bahkan, tersangka sempat memerintahkan supaya anaknya minum air mendidih.
"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman. (Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," jelasnya.
Kemudian, Dinsos Surabaya mendapatkan laporan terkait penganiayaan yang dialami oleh korban.
Akhirnya, petugas memutuskan untuk menjemput dan kembali merawat anak tersebut.
"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Saat diinterogasi, jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, tersangka ACA mengatakan, melakukan tindakan itu karena mengikuti amalan gaib.
Dia juga mengaku gelap mata saat menganiaya anak kandungnya.
"Ada amalan-amalan (gaib). kalau saya marah itu gelap mata," kata ACA.
Selain itu, ACA juga beralasan, tega menyiksa bocah perempuan tersebut karena sudah berani kepadanya.
Akhirnya, dia memutuskan untuk mengikat korban dan melakukan kekerasan.
"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia," ucapnya.
"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," katanya.
Baca juga: Fakta-fakta Pasangan Kekasih Dikeroyok Perguruan Silat di Tuban: Kondisinya Kini, Polisi Bertindak
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.