Mutilasi di Sawojajar Malang
Kisah Tersangka Mutilasi Sawojajar Malang Berdoa Saat Potong Tubuh Korban, Agar Arwah Tenang
Untuk adegan ke 9, tersangka sedang bersihkan potongan tubuh korban di kamar mandi rumah kos. Saat itu ia berdoa agar korban tenang di alam baka
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Ada fakta unik dan menarik dalam rekonstruksi kasus terapis pijat yang membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri yang digelar Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (24/1/2024).
Diketahui, sebagai ungkapan rasa kasihan sekaligus penyesalan, tersangka Abdul Rahman (44) mendoakan korban Adrian Prawono (34) sebanyak 2 kali.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap di Rekonstruksi Mutilasi Sawojajar Kota Malang, Tersangka Peragakan 21 Adegan
Selain ungkapan rasa kasihan, hal itu juga dilakukan supaya arwah korban tenang di alam baka.
Hal tersebut diungkapkan oleh penasehat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya yang hadir langsung dalam rekonstruksi.
"Ada di dalam adegan ke 9 dan 13. Untuk adegan ke 9, tersangka sedang membersihkan potongan tubuh korban di kamar mandi rumah kos. Di saat itu, tersangka berdoa agar korban tenang di alam sana (alam baka)," jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (24/1/2024).
Lalu pada adegan ke 13, yaitu saat tersangka mengubur potongan kepala, telapak tangan dan telapak kaki jenazah korban di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.
"Pada adegan ke 13 itu, tersangka kembali mendoakan korban. Dalam doanya itu, tersangka minta maaf dan berdoa agar korban tenang di sisi-Nya," ungkapnya.
Di sisi lain, tersangka juga meminta maaf kepada keluarga korban, atas apa yang telah diperbuatnya.
"Jadi, tersangka ini mengaku ke saya. Dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Guntur juga menerangkan bagian tubuh korban yang dimutilasi pertama kali oleh tersangka.
"Bagian yang dimutilasi duluan, adalah tangan kanan dan tangan kiri serta kaki kanan dan kaki kiri. Untuk kepala, merupakan bagian terakhir," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial. Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.
Sebagai informasi selain membuka praktik pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet melalui kartu (lintrik).
Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.
Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.
Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.
Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.
Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban sebanyak 2 kali.
Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.