Dendam Wanita Semarang Batal Dinikahi Kirim 400 Orderan Fiktif ke Rumah Mantan, Keperawanan Hilang

Dendam wanita Semarang tak jadi dinikahi kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan, sakit hati keperawanan hilang.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Canva.com/Ilustrasi|Ist via TribunJateng.com
ilustrasi delivery food (kiri), NM pelaku (kanan). Dendam wanita Semarang tak jadi dinikahi kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan, sakit hati 

SURYAMALANG.COM, - Dendam wanita di Semarang batal dinikahi kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan membuatnya berakhir di penjara. 

Selain harus menanggung sakit hati, wanita inisial NM berusia 22 tahun itu juga harus menerima hukuman pidana yang cukup lama. 

NM mengaku sangat sakit hati kepada mantan pacarnya berinisial S yang mengingkari janji untuk menikahinya. 

Pria S umur 23 tahun adalah warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal sedangkan NM warga Sawah Besar, Semarang, Jawa tengah. 

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengkonfirmasi pengiriman ratusan order fiktif tersebut dilakukan oleh NM.

Menurut Edy, pelaku melakukan hal itu sejak tanggal 4 September 2023 sekitar pukul 12.45 WIB.

Baca juga: Ingat Vanessa Khong Pacar Crazy Rich Medan Indra Kenz? Sesumbar Bakal Tunggu Kekasih Keluar Penjara

NM menggunakan fotokopi KTP mantan pacarnya, S untuk melancarkan aksi tersebut. 

Saat itu ada ratusan pesanan barang yang dikirim ke alamat korban antara lain barang material, meubel, elektronik, kendaraan Bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC, dan sewa mobil rental.

Total dari bulan September 2023 hingga Januari 2024 sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan dikirim ke rumah dan tempat kerja S.

“Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy melansir TribunJateng.com.

Baca juga: Ajudan Prabowo Rizky Irmansyah Digosipkan Jadi Pacar Baru Nikita Mirzani, Fakta Sebenarnya Terungkap

Artikel TribunJateng.com 'Kirim Ratusan Order Fiktif ke Rumah Pria Asal Kendal'.

NM dihadirkan dalam konferensi pers Polres Kendal kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan
NM dihadirkan dalam konferensi pers Polres Kendal kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan (IST via TribunJateng.com)

Kejadian ini menyebabkan keonaran di tempat tinggal S dan membuat kegaduhan di media sosial.

Tentu saja yang paling dirugikan atas kejadian ini adalah S sebab data dirinya digunakan oleh pelaku untuk melakukan order fiktif.

S kemudian membuat laporan ke polisi dan NM ditangkap pada Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Klarifikasi Gunawan Dwi Cahyo Dituding Bangkrut Sampai Jual Apartemen, Nasib Kini Usai Dicerai Okie

Korban dan pelaku diketahui sudah tiga tahun menjalin hubugan asmara bahkan sudah melangsungkan pertunangan.

NM nekat melakukan hal tersebut karena sakit hati saat S membatalkan pernikahan mereka yang rencananya akan digelar pada Oktober 2023.

Tak hanya itu, NM juga mengungkap kesuciannya telah direnggut oleh S bahkan saat dirinya sedang sakit.

“Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya. Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM.

Baca juga: Reaksi Ditjen Pajak Lihat Rumah Ustaz Solmed Viral Ditaksir Rp 40 M, Blak-blakan Langsung Dipantau

Artikel Kompas.com 'Saat 400 Order Fiktif Dikirim ke Mantan Kekasih..'.

NM dihadirkan dalam konferensi pers Polres Kendal kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan 2
NM dihadirkan dalam konferensi pers Polres Kendal kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan 2 (KOMPAS. COM/SLAMET PRIYATIN)

Dari keterangan NM, cara S memutuskan hubungan mereka juga membuatnya semakin marah. 

"S memutus saya tanpa ada omongan, dan semua sosial media saya diblokir, jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah seperti perasaan saya," tambah NM.

Walau sakit hati, NM ngaku menyesal melakukan tindakan itu.

NM meminta maaf kepada keluarga S juga warga sekitar kediaman mantan kekasihnya.

“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.

Akibat perbuatannya, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno menegaskan NM terancam hukuman 12 tahun penjara.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Baca juga: Akhir Kisah Video Viral Wanita Menangis Dalam Mobil di Tepi Jalan Desa Karangpranti, Probolinggo

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved