Berita Malang Hari Ini

Sudah Tercetak di Surat Suara, 2 Caleg Kabupaten Malang Tercoret dari DCT

KPU Kabupaten Malang mencoret nama dua calon anggota legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemilu 2024.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Petugas melakukan simulasi perhitungan surat suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). Simulasi tersebut diselenggarakan KPU Kabupaten Malang untuk melatih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - KPU Kabupaten Malang mencoret nama dua calon anggota legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemilu 2024.

KPU menilai dua caleg tersebut tidak memenuhi syarat ikut dalam pemilihan anggota legislatif (pileg) nanti.

Dua caleg yang dicoret dari DCT adalah Yoyok Eko Ermawan, dan Prasetyo Sudarmo. Yoyok merupakan caleg Partai Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) 4, dan Dhidhik merupakan caleg Partai Gerindra dari dapil 2.

KPU menyatakan Yoyok tidak memenuhi syarat karena tidak mengajukan surat pengunduran diri dari perangkat desa. Sedangkan Dhidhik dicoret dari DCT karena meninggal dunia sebelum masa pencoblosan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan pencoretan DCT sesuai surat keputusan KPU nomor 793/2024.

"Perubahan DCT tersebut telah ditetapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini pada 26 Januari 2024," kata Dika kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (30/1).

Meskipun sudah dicoret dari DCT, nama dua caleg tersebut masih tercetak di surat suara DPRD Kabupaten Malang.

"Saat masa pencoblosan nanti, KPPS akan mengumumkan di TPS bahwa dua caleg tersebut tidak memenuhi syarat," jelas Dika.

Bila masih pemilih mencoblos dua caleg yang tidak memnuhi syarat tersebut, maka suaranya akan dialihkan ke partai politik (parpol).

"Pencoretan DCT harus diparaf oleh KPPS dan diumumkam di TPS saat pemungutam suara," tukasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved