Kamis, 9 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Identitas Maling Redmi Note 9 dan iPhone 12 di Masjid Gang XV Kelurahan Sawojajar, Malang

MALING HP - Syafi'udin (37), warga Desa Kranggan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, mencuri di di Masjid Jami Baiturohman Gang XV Kelurahan Sawojajar.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
polres
MALING HP - Syafi'udin (37), warga Desa Kranggan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pria bernama Syafi'udin (37), warga Desa Kranggan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, akhirnya tertangkap.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka mencuri pada Rabu (31/1/2024) siang di Masjid Jami Baiturohman Gang XV Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang.

"Awal mulanya, korban bernama Puji Zulianto (24), warga Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang datang ke masjid tersebut untuk melaksanakan salat. Setelah itu, korban menaruh tasnya di teras masjid lalu menuju kamar mandi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (5/2/2024).

Usai dari kamar mandi, korban terkejut karena tasnya di teras masjid sudah tidak ada. Setelah dicari, akhirnya tas itu pun ditemukan.

Ketika diperiksa, ternyata 2 buah HP yaitu Redmi Note 9 dan iPhone 12 di dalam tas ternyata hilang. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang Kota.

"Setelah menerima laporan korban, kami segera lakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu (4/2/2024), kami mendapat informasi bahwa tersangka akan kembali beraksi di masjid yang sama. Informasi itu benar, dan kami langsung menangkap tersangka Syafi'udin," terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui tersangka berniat untuk menjual HP milik korban. Namun niat itu urung dilakukan, karena sudah keburu tertangkap.

"Satu HP Redmi Note 9 milik korban, dipinjamkan oleh tersangka ke temannya dan sudah kami temukan. Lalu dari pengakuan tersangka, HP iPhone 12 disembunyikan di sebuah bangunan di wilayah Sawojajar,"

"Namun saat kami cek ke bangunan yang dimaksud tersangka, ternyata HP tersebut tidak ditemukan dan saat ini masih kami cari," bebernya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

"Tersangka ini bukan residivis, dan kasus ini terus kami dalami. Karena tersangka mengaku baru sekali beraksi, namun ada indikasi sudah beberapa kali mencuri," tandasnya.

 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved