Kronologi Anak di Tegal Penjarakan Ayah Kandung Usai Ribut Kotoran Kucing, Upaya Damai Selalu Gagal

Kronologi anak di Tegal penjarakan ayah kandung usai ribut kotoran kucing, upaya damai selalu gagal.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
ZA terdakwa ayah kandung yang dipenjarakan anaknya sendiri setelah ribut kotoran kucing, upaya damai selalu gagal 

SURYAMALANG.COM, - Kronologi anak di Tegal penjarakan ayah kandung setelah ribut masalah kotoran kucing baru-baru ini mencuat. 

Upaya damai yang dilakukan pengacara dan Kejari Kota Tegal terhadap ayah dan anak itu juga selalu gagal. 

Sosok ayah yang dilaporkan dalam kasus ini adalah ZA berusia 70 tahun dan anak perempuan yang melaporkan ayah kandungnya adalah KT berusia 40 tahun. 

KT awalnya melaporkan ZA atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lalu ZA menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tegal, Senin (5/2/2024).

Saat keluar dari mobil tahanan untuk hadir ke persidangan agenda pemeriksaan saksi, ZA terlihat mengenakan rompi berwarna kuning.

Tampak ZA juga dikawal ketat oleh petugas dari kejaksaan.

Baca juga: Nasib Warga Magetan Bayar Rp 370 Juta Agar Anaknya Jadi Polisi, Ternyata Kena Tipu dan Gak Lolos

Artikel TribunJateng.com 'Kisah Kakek 70 Tahun di Tegal Dijebloskan Penjara Anak Kandungnya'.

Terdakwa ZA (70) yang dilaporkan oleh anaknya KT (40) terkait kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN)
Terdakwa ZA (70) yang dilaporkan oleh anaknya KT (40) terkait kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) (TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD)

Sementara pelapor KT yang merupakan putri kandungnya tidak hadir di persidangan tersebut.

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," kata David Surya. 

David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.

Upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkap David Surya.

Baca juga: Dendam Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga Akibat Tak Direstui, 5 Orang Tewas dan Setubuhi Ibu Korban

Artikel TribunJateng.com 'Kisah Ayah Dipidanakan Putri Kandungnya, Upaya Damai Selalu Gagal'.

Terdakwa, ZA berada di ruang tahanan pria Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA seusai sidang
Terdakwa, ZA berada di ruang tahanan pria Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA seusai sidang (TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD)

Sementara itu penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA.

Akan tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan ZA berulang dan terus menerus.

Upaya mendamaikan hingga melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres, tapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil.

"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri. Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujar Fery Junaedi. 

Selain itu upaya mendamaikan kasus tersebut juga pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal

Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, penuntut umum menerima penyerahan tahap dua tersangka ZA dan barang bukti dari Polres Tegal Kota, pada Selasa 16 Januari 2024.

Setelah penyerahan itu, penuntut umum berupaya melakukan perdamaian melalui keadilan restoratif antara KT dan ZA.

Hal itu mengacu amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Akan tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian. 

"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi kondisi korban mengalami trauma psikis" jelas Nur Elina Sari kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/2/2024).

"Sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orang tuanya sendiri" imbuh Nur Elina Sari. 

"Sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke PN Kota Tegal," terang Nur Elina Sari. 

Ina sapaan akrabnya mengungkap, sidang kasus tersebut sudah berlangsung beberapa kali di PN Tegal.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung, pada 31 Januari 2024.

Penuntut umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan.

Hingga saat ini pemeriksaan para saksi dan terdakwa juga sudah selesai. 

"Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut mmum yang akan dibacakan, pada Selasa 20 Februari 2024," ungkap Nur Elina Sari. 

Sementara video terkait kasus ini ikut dibagikan melalui oleh Instagram @terangmedia pada (7/2/2024).

Kasus anak penjarakan ayah beredar di media sosial
Kasus anak penjarakan ayah beredar di media sosial (Instagram @terangmedia)

Unggahan itu pun langsung mendapat beragam komentar dari netizen.

'Anak macam apa dia,, apapun itu dia ortu kita ya, kecil kita dibesarkan sama dah besar mana balas budi mu' tulis @ma**.

'Lihat dari kedua belah pihak jgn lihat ortu nya jga sih, persidangan jga tdk mgkn asal2 main hukum, mgkn ini kejadian nya harus di ksh pelajaran' tulis @el**.

'Serius cuman masalah kotoran kucing? Gak takut apa kena karma durhaka?' tulis @in**.

'Sanksi sama pengadilan kalo seperti ini gk bisa nyelesein secara kekeluargaan' tulis @ag**.

Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved