Selasa, 14 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Bawaslu Kota Malang Laporkan Temuan Pengawasan Sepanjang Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengeluarkan laporan resmi terkait hasil pengawasan tahapan Pemilu 2024, Sabtu (10/2/2024).

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Pemandangan alat peraga kampanye di Kota Malang jelang Pemilu 2024. Bawaslu Kota Malang mengawasi keberadaan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar di sepanjang masa kampanye. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengeluarkan laporan resmi terkait hasil pengawasan tahapan Pemilu 2024, Sabtu (10/2/2024).

Berdasarkan hasil pengawasan yang melekat pada Bawaslu Kota Malang, hingga 10 Februari 2024 terdapat beberapa poin yang dicatat.

Pertama, dalam pengawasan yang dilakukan oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, disampaikan rekapitulasi hasil pengawasan pemilih tidak memenuhi syarat pasca penetapan DPT dengan periode September 2023 hingga Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Malang, M Arifudin menjelaskan, terdapat dua kategori pemilih yang menjadi fokus pengawasan mereka yaitu pemilih meninggal dunia yang sudah memiliki Surat Keterangan dan pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

"Per Hari ini, hasil pengawasan kami mendapati sebanyak 1.204 pemilih tidak memenuhi syarat yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang," ujarnya, Sabtu (10/2/2024).

Ia merinci, Kecamatan Blimbing terdapat 99 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 159 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

Kecamatan Klojen terdapat 40 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat 
keterangan dan 98 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

Di Kecamatan Kedungkandang terdapat 62 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 121 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

Di Kecamatan Sukun terdapat 34 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat 
keterangan dan 327 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan. 
 
Di Kecamatan Lowokwaru, terdapat 13 pemilh meninggal dunia yang memiliki surat  keterangan dan 251 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data 
Informasi selama tahapn kampanye, data alat peraga kampanye yang dihimpun hingga 9 Februari 2024 sejumlah 4.21 yang diawasi dan 4.093 alat peraga kampanye yang dinyatakan melanggar dan ditertibkan.

"Selain melakukan pengawasan dan penertiban APK, Bawaslu Kota Malang juga melakukan  pengawasan kegiatan kampanye. Hingga saat ini sudah terdapat 276 pemberitahuan kegiatan kampanye yang diawasi secara penuh oleh jajaran Pengawasan ditingkat kecamatan dan kelurahan," papar Arifudin.

Bawaslu Kota Malang juga mengawasi logistik di Gedung KPU. Pengawasan itu berlangsung hingga pnedistribusian logistik ke masing-masing PPK. Berdasarkan data yang dikeluarkan Bawaslu, pendistribusian dilakukan sejak tanggal 9 hingga 12 Februari 2024.

Jumlah TPS di Kecamatan Lowokwaru sebanyak 478, Sukun 537, Kedungkandang 583, Klojen 281, dan Blimbing 537. Bawaslu juga menemukan adanya logstik yang rusak di Gudang KPU.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved