Berita Malang Hari Ini
Izin AMDAL Belum Keluar, Proyek Water Treatment Plant Jalan Terus
Sampai sekarang izin AMDAL proyek Water Treatment Plant (WTP) masih belum rampung.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Proyek Water Treatment Plant (WTP) tetap berlanjut. Padahal sampai sekarang izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek di Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang tersebut masih belum rampung.
Proyek yang diprakasai Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) I tersebut sempat dihentikan sementara pada 6 November 2023. Proyek tersebut harus dihentikan karena AMDAL belum rampung.
Saat awal penghentian proyek, lokasi menuju proyek sempat ditutup. Ada garis larangan masuk ke lokasi proyek. Tapi, kondisi ini tidak berlangsung lama. Beberapa hari kemudian, kegiatan pembangunan masih terjadi di lokasi.
Bahkan sampai sekarang masih terlihat ada kegiatan di tempat proyek. Akses ke lokasi juga terbuka. Tidak ada lagi peringatan larangan masuk seperti awal peringatan.
Direktur Utama PJT I, Fahmi Hidayat tidak tahu ada aktivitas di tempat proyek. "Saya belum dapat info, apakah ada kegiatan operasi konstruksi atau tidak. Setahu saya, kami diminta berhenti dan tidak melakukan kegiatan konstruksi," kata Fahmi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (19/2).
Fahmi hanya mengetahui proyek sedang berhenti aktivitas karena masih ada penyelesaian izin Amdal. PJT I baru baru bisa memulai kembali proyek ketika izin AMDAL sudah selesai.
Fahmi mengakui izin AMDAL proyek WTP masih belum selesai. Saat ini PJT I sedang menyelesaikan sejumlah komponen untuk menyelesaikan perizinan AMDAL. Fahmi memperkirakan pengerjaan WTP bisa dimulai kembali pada Mei 2024.
"Sebentar lagi izin AMDAL-nya akan selesai, sehingga kami bisa melakukan percepatan. Semoga kami bisa mengejar keterlambatan kemarin," ujar Fahmi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso enggan berkomentar terkait aktivitas di WTP yang tanpa dilengkapi izin AMDAL. Wartawan Surya sempat bertemu dengan Erik dalam acara HUT ke-34 PJT I di Hotel Grand Mercure. Saat akan diminta keterangan terkait proyek tersebut, Erik bergegas masuk ke mobil dinasnya,
Proyek WTP digadang-gadang menjadi solusi atas permintaan air minum di Kota Malang. Pemkot Malang bersama PJT I berkomitmen membangun tempat pengelolaan air dari sungai menjadi layak konsumsi.
Dalam perjalanan pembangunan WTP, izin AMDAL bermasalah. Ternyata proyek tersebut dibangun tanpa ada izin Amdal. Banyak kalangan yang menyorot cacat administrasi itu.
Dosen Universitas Widyagama (UWG), Purnawan Dwikora Negara mengingatkan pemerintah agar bertanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan hidup. Sesuai UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab utama kelestarian lingkungan adalah pemerintah.
Pria yang akrab disapa Pupung ini menyebutkan pemerintah harus bisa menjadi contoh yang baik mengenai pelaksanaan aturan terhadap dampak lingkungan. Pupung minta pemerintah mengoreksi persoalan proyek WTP yang belum memiliki izin AMDAL.
"Kalau terjadi seperti ini, publik patut bertanya agar memperoleh kejelasan informasi. DPRD juga harus memberi informasi secara gamblang. Ini proyek mengabaikan dampak penting dari lingkungan," kata Pupung.
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
|
|---|
| UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
|
|---|
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
|
|---|
| Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
|
|---|
| Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Proyek-pembangunan-Water-Treatment-Plant-WTP-di-Kelurahan-Pandanwangi.jpg)