Beda Nasib Komedian Dede Sunandar dan Komeng, Satu Baru Dapat 10 Suara, Satu Melesat ke Senayan

Beda nasib Dede Sunandar dan Komeng membuat banyak orang ikut prihatin. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Beda Nasib Komedian Dede Sunandar dan Komeng 

SURYAMALANG.COM - Beda nasib Dede Sunandar dan Komeng membuat banyak orang ikut prihatin. 

Diketahui kedua komedian kondang itu sama-sama maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. 

Ada satu yang baru dapat 10 suara, ada juga yang jauh melesat ke Senayan. 

Tak seperti Komeng, pelawak Dede Sunandar baru dapat 10 suara meski modalnya untuk kampanye tak main-main sampai jual mobil.

Dede Sunandar diketahui maju menjadi caleg DPRD Kota Bekasi dapil Bekasi 5.

Namun Dede Sunandar diprediksi tidak lolos lantaran perolehan suaranya tidak mencukupi.

Berdasar real count KPU pada Senin (19/2/2024) pukul 17.00 WIB, Dede Sunandar baru mendapat 10 suara.

Curhat Dede Sunandar Nyaleg Baru Dapat 7 Suara
Curhat Dede Sunandar Nyaleg Baru Dapat 7 Suara (Instagram)

Baca juga: Kronologi Lengkap Anak Artis VR Aniaya Teman Sekolah Sampai Masuk RS, Korban Merupakan Anak TNI

Baca juga: Bocoran Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi DPD RI, Banyak Jenis Sampai Untuk Listrik & Pulsa

Sementara data yang masuk sebanyak 511 dari 1407 TPS (36,32 persen).

Ia bertarung di Dapil 5 Kota Bekasi yang meliputi Bekasi Barat dan Pondok Gede

Sementara itu, Partai Perindo baru mendapatkan 73 suara (1,28 persen) Pileg DPRD Kota Bekasi dari Dapil Bekasi 5.

Tiga besar partai politik untuk DPRD Kota Bekasi Dapil Bekasi 5 berdasarkan perolehan suara KPU RI yakni:

PKS: 1.444 suara (25,5 persen)
PDIP: 894 suara (15,63 persen)
PPP: 593 suara (10,37 persen)

Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved