Bocoran Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi DPD RI, Banyak Jenis Sampai Untuk Listrik & Pulsa

Inilah bocoran gaji dan tunjangan Komeng jika dirinya nanti lolos dan terpilih menjadi DPD RI. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Instagram
Bocoran Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi DPD RI 

SURYAMALANG.COM - Inilah bocoran gaji dan tunjangan Komeng jika dirinya nanti lolos dan terpilih menjadi DPD RI

Diketahui gaji DPD RI itu memiliki banyak sekali jenis tunjangan sampai ada untuk bantuan listrik dan pulsa. 

Sementara itu, tingginya suara yang diperoleh pelawak Komeng saat maju di Pemilu DPD untuk wilayah Jawa Barat jadi sorotan.

Foto Komeng di surat suara yang nyeleneh menarik perhatian pemilih.

Perolehan suara Komeng melesat.Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 15.00 WIB, Komeng memimpin perolehan suara Pemilu DPD Jawa Barat dengan total 1.463.710 suara.

Nah, jika terpilih dan dilantik nantinya, berapa gaji dan tunjangan anggota DPD untuk Komeng?

Bocoran Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi DPD RI, Banyak Jenis Sampai Untuk Listrik & Pulsa
Bocoran Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi DPD RI, Banyak Jenis Sampai Untuk Listrik & Pulsa (Tribunnews)

Baca juga: Istri Deddy Corbuzier Mau Bagi-bagi Nomor HP Mayor Teddy, Ada Syarat yang Mau Kontak Ajudan Prabowo

Baca juga: Calon Mertua Ayu Ting Ting Pengen Anaknya Cepat Nikah, Tapi Lettu Fardhana Malah Ditugaskan ke Papua

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun anggota DPD RI biasa disebut senator.

DPD dibentuk pada 9 November 2001 melalui perubahan (amendemen) ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD

Gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp5,04 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved