Pemilu 2024
Nasib Adik Ditikam Kakak Gara-gara Uang Saksi Caleg Rp 200 Ribu, Tega Cekik Leher Saudara Kandung
Nasib adik ditikam kakak gara-gara uang saksi Caleg Rp 200 ribu, tega cekik dan pukul saudara kandung.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, - Nasib adik ditikam kakak gara-gara uang saksi Caleg Rp 200 ribu berujung petaka di momen Pemilu 2024 lalu.
Gara-gara pertengkaran itu, seorang kakak di Medan tega mencekik dan menikam adik kandungnya sendiri.
Kini yang tersisa dari pertengkaran itu hanya penyesalan sebab pelaku atau kakak korban harus berurusan dengan polisi.
Pelaku pria diketahui bernama Antonius Malau (45) sedangkan korban bernama Jihan Togar Malau (37).
Antonius melakukan penikaman terhadap korban yang juga penjaga kost di Jalan Bunga Mawar, Pasar V Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.
Baca juga: Kondisi Distrik Sugapa Papua Tempat Lettu Fardhana Tugas, Rawan Konflik KKB Sering Menelan Korban
Baca juga: Senasib dengan Dede Sunandar, Opie Kumis Jual Burung Murai Kesayangan Buat Nyaleg, Laku Rp 25 Juta
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian.
Kronologi penikaman yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (18/2/2024) dini hari saat datang menemui adiknya.
"Tersangka ini datang ke kost korban, korban ini adalah adiknya. Tersangka ini menemui korban," kata Teddy kepada Tribun-medan, Selasa (20/2/2024).

Saat itu pelaku mau menemui korban untuk minta uang bayaran sebagai saksi salah satu caleg saat pemilu 2024 kemarin.
Namun, waktu itu korban tidak memberikan uang tersebut sehingga pelaku pun emosi.
"Terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban. Dimana tersangka ini menagih uang kekurangan sebagai saksi terhadap salah satu partai sebanyak Rp 200ribu," sebut Teddy.
Baca juga: Sosok Sopir Truk yang Cek-cok dengan Chef Juna Terungkap, Kini Mau Ketemu Minta Maaf, Mediasi Gagal
Baca juga: Sikap Mayor Teddy Tegur Dokter di Samping Jokowi Dicap Lebay, Dokmil Pangkat Kolonel itu Kepala RS
Artikel Tribun-Medan.com 'Gegara Uang Saksi Caleg Rp 200ribu, Abang Tega Tikam Adik'.

Teddy menyampaikan, saat itu korban dan pelaku terlibat perkelahian hingga berujung pada penikaman.
"Tersangka langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali, dan tersangka mencekik leher korban," ungkap Teddy.
"Lalu tersangka ini melihat pisau dan menusuk kaki korban sebanyak dua kali, dan berikutnya tersangka menyayat tangan korban," sambung Teddy.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan akan menjalani proses hukum.
Kasus Lain di Ponorogo
Masih terkait pemilu 2024, seorang calon legislatif (caleg) dilaporkan oleh para saksi Pemilu 2024 di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Para saksi Pemilu 2024 dari Desa Kalibuntu itu melaporkan caleg tersebut ke polisi pada Minggu (18/2/2024).
Mereka melaporkan caleg dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) karena honornya tidak dibayar.
Penyidik pun meminta para saksi melaporkan hal itu ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo lebih dahulu karena terkait masalah Pemilu 2024.
Koodinator para saksi, Siti Maryam mengatakan dirinya dijanjikan mendapat honor Rp 500 ribu sebagai koordinator level desa.
Sementara, saksi di Tempat Pemungutuan Suara (TPS) itu dijanjikan mendapat upah Rp 200 ribu.
"Akan tetapi, beberapa honor tersebut hingga saat ini belum dibayar. Kami diberi empat amplop saja. Sedangkan totalnya itu ada 15 orang termasuk saya. Jadi amplopnya saya kembalikan," jelas Siti Senin (19/2/2024).
Siti mengungkap pihaknya sudah membuat laporan hasil rekapan (form C1).
Oleh sebab itu, menurut Siti sudah sepatutnya dia dan para saksi mendapat honor.
"Kami sudah bekerja dari pagi sampai malam hari. Salah satu dari kami itu sedang hamil. Ada juga setelah kerja itu langsung sakit," terang Siti.
Penasehat hukum Siti Maryam dan para saksi, Alifi Prasetya Ningsih menyatakan pihaknya sudah siap dan bersedia membawa kasus ini ke ranah hukum.
Alifi berpendapat, seharusnya honor tersebut diberikan tanpa menghiraukan hasil perolehan suara.
"Seharusnya sesuai dengan kesepakatan. Mereka ini sudah melakukan pekerjaannya. Kalau misalnya nanti memang ada pelanggaran hukum, kami akan tempuh jalur hukum yang berlaku," sebut Alifi.
"Kami ke Bawaslu dulu untuk memastikan apakah ini masuk dalam Undang-undang pemilu. Tapi ternyata tidak," tambah Alifi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto menegaskan ihwal pengaduan terkait honor ini sama sekali tidak masuk dalam Undang-undang pemilu.
Masalah honor saksi itu merupakan urusan partai politik (parpol) dengan para saksi.
"Laporan ini tetap kami terima dan nanti disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jatim. Karena tidak masuk di undang-undang pemilu, kami akan buatkan surat agar jika ditemukan adanya tindak pidana bisa diproses di Polres Probolinggo," tutup Yonki.
Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e
adik ditikam kakak gara-gara uang saksi Caleg
adik ditikam kakak
uang saksi Caleg Rp 200 ribu
saksi Caleg
Medan
mencekik
pertengkaran
Pemilu 2024
suryamalang
Perdamaian Gunawan dan Saifudin Zuhri Dapat Apresiasi DPD PDI Perjuangan Jatim |
![]() |
---|
Ahmad Basarah Damaikan Sengketa Pileg Antar-kader PDI Perjuangan Jatim dengan Nilai-nilai Pancasila |
![]() |
---|
Pengumuman KPU, Prabowo Gibran Menang Pilpres 2024 Dengan Suara 96 Jutaan |
![]() |
---|
Hasil Perolehan Suara Parpol Pemilihan DPR RI di Kota Batu Pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Hanya 42 Persen Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024 di Kota Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.