Berita ked

Pelajar Curi Alat Vapor Rp 8,4 Juta Lanjut Berusaha Bongkar ATM di Kota Kediri

Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap JMS (18), tersangka pencurian dan percobaan membongkar mesin ATM Bank Jatim di Kota Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
didik mashudi
Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap JMS (18), tersangka pencurian dan percobaan membongkar mesin ATM Bank Jatim di Jl Brigjen Pol Imam Bachri, Kota Kediri, Rabu (21/2/2024).  

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap JMS (18), tersangka pencurian dan percobaan membongkar ATM Bank Jatim di Jl Brigjen Pol Imam Bachri, Kota Kediri, Rabu (21/2/2024). 

Aksi JMS yang masih berstatus pelajar itu tergolong nekat. Karena dalam semalam, pelaku beraksi di dua TKP berbeda.

Kasus percobaan pembongkaran ATM terungkap dari hasil analisis CCTV dan keterangan para saksi, termasuk juga informasi dari masyarakat. 

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, sebelum membongkar mesin ATM, tersangka mencuri di Toko Us Vapor Jl Kapten Tendean. 

Aksinya kemudian diteruskan dengan membongkar ATM di Jl Brigjen Pol Imam Bachri, Kecamatan Pesantren. 

"Pelaku masuk ke bilik ATM dan langsung mencongkel di bagian bawah," jelasnya.

Pencurian di Toko Us Vapor dilakukan dengan mencongkel pintu depan, kemudian mengambil vapor, coil dan liquid. Total pemilik toko mengalami kerugian Rp 8.400.000.

Selesai beraksi di Toko Us Vapor, pelaku mencoba membongkar ATM. Namun pelaku belum berhasil mengambil uangnya. 

"Pelaku belum punya pengalaman dan merasa kesulitan sehingga tidak jadi ambil uang," jelasnya.

Namun pelaku saat beraksi di Toko Us Vapor sempat meninggalkan pesan melalui tulisan, “Ops maaf dari mantanmu”.

Namun dari hasil penyelidikan petugas tulisan itu tidak ada kaitannya dengan aksi pelaku. Tulisan dibuat hanya untuk iseng saja.

Pelaku diamankan petugas di rumahnya Kelurahan Banaran, Kota Kediri.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP untuk lokasi pencurian di TKP toko rokok elektrik. Sedangkan  percobaan pencurian di mesin ATM dijerat pasal 363 jo 53 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved