Motif Bom Ikan di Rumah KPPS Pamekasan Ternyata Dendam Lama, 3 Pelaku Ditangkap

Motif para pelaku teror pelemparan bom bondet di rumah Kusyairi, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pamekasan ternyata bukan urusan Pemilu

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Tiga tersangka kasus teror bom ikan atau bondet di rumah KPPS di Pamekasan digiring ke Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024). 

Bahan peledak bondet yang digunakan oleh Tersangka MS merupakan milik Tersangka MA yang dibeli dari Tersangka AR (30), seharga Rp150 ribu. 

Tersangka MA membeli pasokan empat bondet kepada Tersangka AR pada pertengahan Bulan Maret 2023 silam.

"Tersangka A yang memberikan uang Rp500 ribu. Kemudian, tersangka A yang memperoleh bondet dengan cara membeli bondet dari tersangka AR sebelum idulfitri tahun 2023, dengan harga Rp150 ribu yang dapat 4 bondet," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024). 

Tersangka MS dan MA menjalankan aksinya saat itu sekitar pukul 03.00 WIB, pada Senin (19/2/2024).

Setibanya di rumah korban, kawasan Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan.

Tersangka MS bertugas meletakkan bom bondet tersebut di teras rumah Kusyairi. 

"Membawa 2 bondet yang didapat dari tersangka A. Yang kemudian dinyalakan, kemudian ditinggal lari, kurang lebih sekitar 3-5 menit, lalu terjadi ledakan, dan terjadi kerusakan rumah Kusyairi," jelasnya. 

Totok menerangkan, Tersangka MA sempat melakukan percobaan pengeboman pertama kali enam bulan lalu, pada Bulan Agustus 2023.

Totok mengatakan, target penyerangan menggunakan bom bondet itu dilakukan oleh ketiga tersangka, bukan menargetkan sosok Kusyairi si pemilik rumah. 

Akibat perbuatannya, Tersangka MS (38) warga Desa Nyalabu Daya, Pamekasan, dan Tersangka MA (30) warga Desa Teja Barat, Pamekasan, dan Tersangka AR (30) warga Palengaan, Pamekasan, dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun .

Kemudian, barang bukti yang disita oleh penyidik kepolisian dua buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, satu buah tepung Tapioka, satu buah bubuk Misiu.

Lalu, dua buah kantong plastik Tawas, satu buah kantong plastik Potasium, satu buah kantong plastik Sendawa, dan satu alat pembuat bahan peledak jenis mercon. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved