Berita Malang Hari Ini
Pemuda Bantur, Malang, Edarkan Pil Koplo Sudah Setahun Berjalan
Setio Aji (25), pemuda asal Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang dibekuk oleh Reserse Kriminal Polsek Bantur lantaran kedapatan mengedarkan ratusan
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG -
Setio Aji (25), pemuda asal Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang dibekuk oleh Reserse Kriminal Polsek Bantur lantaran kedapatan mengedarkan ratusan pil koplo.
Kepala Sub Si Penerangan Masyarakat (Kasubsipenmas) Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan, Setio diamankan di rumahnya pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 11.20 WIB.
"Sbeelumnya kami menerima laporan adanya peredaran narkotika di Kecamatan Bantur. Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan di rumahnya," kata Dicka, Sabtu (24/2/2024)
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barng bukti.
Di antaranya sepuluh pake pil LL siap edar sebanyak 70 butir. Kemudian polisi menemukan 40 paket berisi 280 butir pil koplo yang simpan dalam kotak besi.
Selain itu, polisi juga menyita ponsel dan sejumlah uang senilai Rp320 ribu yang diakuinya hasil penjualan pil koplo.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Bantur untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku sudah satu tahun mengedarkan obat terlarang ini. Bisnis ia dapat dari kenalan seseorang melalui media sosial.
"Selama ini, pelaku memesan pil terlaeang melalui telepon, kemudian dikirim dengan sistem ranjau. Yakni diletakkan di suatu tempat tanpa mengetahui penjualnya," bebernya Dicka.
Setiap paket pil koplo yang dijual oleh tersangka di harga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Sasarannya adalah di wilayah Kecamatan Bantur.
Untuk proses lenih lanjut, pihak kepolisian juha masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. Termasuk pemasok obat yang ia kenal melalui media sosial.
Sementar, akibat perbuatannya, Setio dimenakan Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
|
|---|
| UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
|
|---|
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
|
|---|
| Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
|
|---|
| Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Pil-koplo-bantur-malang.jpg)