Jumlah Utang Sabda Ahessa sampai Digugat Wulan Guritno Mantan Pacar, Dana Talangan Rumah Fantastis

Jumlah utang Sabda Ahessa sampai digugat Wulan Guritno mantan pacar ke pengadilan, dana talangan rumah cukup fantastis.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram @sabdaahessa/@wulanguritno
Sabda Ahessa (kiri) digugat Wulan Guritno (kanan) mantan pacar ke pengadilan tak kunjung bayar utang gara-gara dana talangan rumah. 

SURYAMALANG.COM, - Jumlah utang Sabda Ahessa sampai digugat Wulan Guritno mantan pacar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata cukup fantastis. 

Tidak hanya utang yang harus dibayar Sabda Ahessa, namun pebasket muda itu juga harus membayar ganti rugi kepada Wulan Guritno

Utang-piutang yang terjadi semasa mereka masih pacaran ini berawal dari dana talangan renovasi rumah yang dipinjamkan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa

Kini setelah pasangan itu putus, Sabda Ahessa tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamkan Wulan Guritno

Gugatan terhadap pemuda berusia 28 itu lantas tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Baca juga: Viral Komeng Dikenal Sampai Korea Selatan, Artis K-Pop Bangga Gayanya Mirip Sang Komedian Versi Muda

Baca juga: Perjuangan Emak-emak Antre Beras Murah Sampai Pingsan, Harga Rp 10.200 per Kg, Siaga Sejak Pagi

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa.
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. (Instagram @wulanguritno)

Merujuk SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Dalam isi gugatan itu terungkap jumlah utang Sabda Ahessa kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000. 

Uang itu dipakai untuk melakukan renovasi rumah Sabda Ahessa yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selain itu, Wulan Guritno juga menuntut uang ganti rugi kepada Sabda Ahessa sebesar Rp 100.000.000. 

Kemudian Wulan Guritno meminta Sabda Ahessa melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara tersebut.

Terakhir, menyatakan putusan dalam Perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Baca juga: Sosok 2 Bocah Viral Dicari Tim SAR Malah Nonton di Pinggir Sungai, Basarnas Ungkap Kronologinya

Baca juga: Pendapat Pakar Soal Asuransi Dante Diduga Jadi Motif Pembunuhan, Membingungkan Tidak Tepat Manfaat

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. 

Sedangkan pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando juga membenarkan adanya gugatan dan tuntutan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved