Jumlah Utang Sabda Ahessa sampai Digugat Wulan Guritno Mantan Pacar, Dana Talangan Rumah Fantastis
Jumlah utang Sabda Ahessa sampai digugat Wulan Guritno mantan pacar ke pengadilan, dana talangan rumah cukup fantastis.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, - Jumlah utang Sabda Ahessa sampai digugat Wulan Guritno mantan pacar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata cukup fantastis.
Tidak hanya utang yang harus dibayar Sabda Ahessa, namun pebasket muda itu juga harus membayar ganti rugi kepada Wulan Guritno.
Utang-piutang yang terjadi semasa mereka masih pacaran ini berawal dari dana talangan renovasi rumah yang dipinjamkan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa.
Kini setelah pasangan itu putus, Sabda Ahessa tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamkan Wulan Guritno.
Gugatan terhadap pemuda berusia 28 itu lantas tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Baca juga: Viral Komeng Dikenal Sampai Korea Selatan, Artis K-Pop Bangga Gayanya Mirip Sang Komedian Versi Muda
Baca juga: Perjuangan Emak-emak Antre Beras Murah Sampai Pingsan, Harga Rp 10.200 per Kg, Siaga Sejak Pagi

Merujuk SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Dalam isi gugatan itu terungkap jumlah utang Sabda Ahessa kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Uang itu dipakai untuk melakukan renovasi rumah Sabda Ahessa yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain itu, Wulan Guritno juga menuntut uang ganti rugi kepada Sabda Ahessa sebesar Rp 100.000.000.
Kemudian Wulan Guritno meminta Sabda Ahessa melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara tersebut.
Terakhir, menyatakan putusan dalam Perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Baca juga: Sosok 2 Bocah Viral Dicari Tim SAR Malah Nonton di Pinggir Sungai, Basarnas Ungkap Kronologinya
Baca juga: Pendapat Pakar Soal Asuransi Dante Diduga Jadi Motif Pembunuhan, Membingungkan Tidak Tepat Manfaat
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Sedangkan pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando juga membenarkan adanya gugatan dan tuntutan tersebut.
utang Sabda Ahessa sampai digugat Wulan Guritno
utang Sabda Ahessa
Sabda Ahessa
Wulan Guritno
Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa
suryamalang
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jawa Timur Kamis 18 September 2025: Kota dan Kabupaten Hujan Ringan |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Target Menang Lawan Persib, Penjualan Tiket Nonton Melonjak Tajam |
![]() |
---|
2 Senjata Persib Bandung Hadapi Arema FC, Berkat Persebaya Kunci Kemenangan Makin Dekat |
![]() |
---|
Inilah 12 Desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,6 M |
![]() |
---|
Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang? Ini 9 Penyebab Dipecat dari Instansi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.