Berita Ponorogo Hari Ini

VIDEO VIRAL - Curi Pakaian Dalam hanya untuk Dicium Lalu Dibuang, Tepergok di Desa Ngampel, Ponorogo

VIDEO VIRAL - Maling pakaian dalam berinisial SZ babak belur dihajar massa di Desa Ngampel, Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (27/2/2024)

|
Editor: Yuli A
netizen
Maling pakaian dalam berinisial SZ babak belur dihajar massa di Desa Ngampel Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (27/2/2024) malam. 

Reporter: Pramita Kusumaningrum

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Maling pakaian dalam berinisial SZ babak belur dihajar massa di Desa Ngampel Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (27/2/2024) malam.

Kapolsek Balong, AKP Agus Wibowo, mengungkap kronologi lengkap warga Kecamatan Siman itu hingga terpergok warga dan menjadi bulan-bulanan massa.

“Berawal kejadian viral di media sosial. Kemudian korban pasang CCTV karena korban sudah dua kali kehilangan pakaian dalam,” ungkapnya, Rabu (28/2/2024).

Kebetulan, kata dia, korban punya firasat bahwa pelaku bakal beraksi kembali. Dan benar, pada hari Selasa sekitar pukul 20.45, ada orang yang mau masuk ke halaman belakang.

“Ciri-cirinya sama persis dengan yang mencuri pakaian dalam miliknya beberapa waktu lalu. Langsung diamankan lah pelaku oleh korban dan warga,” tegasnya.

Menurutnya, warga yang geram pun mengikat korban di tiang rumah. “Sempat dimasa sedikit, tapi anggota kami langsung mengamankan,” tegasnya.

Pelaku mengaku telah beraksi 5 kali. 4 aksinya berhasil, sedangkan aksi terkahir di Desa Ngampel Kecamatan Balong gagal.

“2 kali di Desa Ngampel berhasil, 2 di luar kecamatan Balong. Dan terakhit gagal karena kepergok,” jelas mantan Kapolsek Badegan ini

Setelah didalami, pelaku memang mempuntai kelainan. Lantaran setelah mengambil kemudian mencium pakaian dalam yang telah dicurinya.

“Kayaknya kelainan karena setelah mengambil itu dicium sepuasnya setelah itu dibuang ke sungai, tidak dibawa pulang,” tambahnya.

Korban yang dipilih juga secara acak. Antara pelaku dengan korban tidak saling kenal.

“Kebetulan di lokasi yang sama mencurinya. Jarak 1 dan 2 sekitar 2 minggu," katanya.

Dia menyebutkan, pelaku dikenai pasal Pasal 362 juncto Pasal 53 ayat 1. Ini tindak pidana ringan.

Sebelumnya, dua video menggambarkan seorang pria menggunakan kaus merah dan celana pendek cokelat dihajar massa viral di media sosial.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved