Pilpres 2024

Sebut Pilpres 2024 Ada Kecurangan, Mahfud MD Bakal Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menyebut pihaknya sudah siap untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, dalam acara Tabrak Prof Ngobrol Lebih Dekat Dengan Mahfud MD di Bonderland Waterpark, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024). 

SURYAMALANG.COM - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menyebut pihaknya sudah siap untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Mahfud MD, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani urusan ini, termasuk menyiapkan berkas kelengkapan.

"Kalau kami sudah siap. TPN, kami, tim hukum kami, sudah siap, sudah lengkap. (Kalau) sekarang MK buka, kita langsung daftar," kata Mahfud MD di Jakarta, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas TV, Jumat (1/3/2024).

Namun, kata Mahfud, saat ini tahapan Pilpres 2024 belum selesai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional.

Menurut jadwal, hasil rekapitulasi Pilpres 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.

Sementara, gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 baru dibuka tiga hari setelah hasil pemilu ditetapkan oleh KPU, tepatnya 23 Maret 2024.

Oleh karenanya, Mahfud MD menyebut, pihaknya masih menunggu penetapan hasil Pilpres 2024.

Sejalan dengan itu, TPN Ganjar-Mahfud terus melakukan persiapan.

"Jadi jangan dibilang ‘Kok diam aja’. Enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU."

"Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru tiga hari sesudah itu sidang."

"Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud MD mengatakan, pihaknya juga tengah bersiap untuk merealisasikan penggunaan hak angket DPR guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini bilang, lantaran dirinya bukan anggota partai politik maupun legislator, ia tak ikut langsung dalam mengusulkan hak angket.

Namun, Mahfud MD turut memberikan saran terkait ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved