Berita Viral

Pesulap Merah Puas Gus Samsudin Jadi Tersangka Konten Tukar Pasangan yang Viral, KIni Sudah Ditahan

Pesulap Merah puas Gus Samsudin jadi tersangka konten tukar pasangan yang viral. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM
Pesulap Merah puas Gus Samsudin jadi tersangka konten tukar pasangan yang viral.  

"Kenapa dari dulu saya tegas banget membongkar konten-konten berkedok agama, karena mereka ini mencemarkan nama baik Islam. Banyak banget mereka bikin seolah-olah ajaran ini menyimpang, terus mereka samperin pura-puranya adu tenaga dalam," cerita Pesulap Merah.

Namun para pembuat konten sesat ini bersembunyi di balik kata edukasi.

"Mereka berdalihnya edukasi, tapi edukasi dari sisi mananya? Yang mereka contohkan aja palsu gitu. Ini bukan edukasi, lebih ke pembodohan," tutup Pesulap Merah.

 

Sebelumnya, Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka terkait video suami istri boleh tukar pasangan yang viral di media sosial.

Pemilik Pondok Nuswantoro di Kabupaten Blitar itu langsung ditahan penyidik.

Gus Samsusin diperiksa penyidik Tim Siber Polda Jatim di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim sejak Kamis (29/2/2024).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan Gus Samsudin telah ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Kombes Pol Dirmanto pun tidak membantah adanya potensi tersangka lain terkait kasus tersebut. Pasalnya, penyidik masih mendalami kasus tersebut.

"Masih ada tersangka lainnya. Kemungkinan, ya ini masih proses ini, rencana tindak lanjut nanti akan disampaikan," kata Dirmanto saat ditemui awak media di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024) sore.

Hal serupa juga dikatakan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon.

Ia menyebut adanya calon tersangka lain menyusul Gus Samsudin.

"1 Tersangka (Gus Samsudin). Calon tersangka lain sudah ada," ujarnya saat mendampingi Kombes Pol Dirmanto, di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ketiga orang berstatus tersangka itu selain Gus Samsudin selaku penulis skenario yakni, FE, selaku kameramen video dan FI, selaku uploader konten video.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno. Bahwa ketiganya merupakan pihak yang memproduksi video.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved