Biodata Devara Caleg DPR Pembunuh Indriana, Penjual Nasi Kuning Bukan Orang Berada, Sewa Eksekutor

Intip biodata Devara Caleg DPR pembunuh Indriana, penjual nasi kuning bukan orang berada nekat sewa eksekutor.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Youtube KOMPASTV/TribunnewsBogor.com/Ammar
Devara Caleg DPR pembunuh Indriana, penjual nasi kuning bukan orang berada nekat sewa eksekutor. 

SURYAMALANG.COM, - Inilah biodata Devara Caleg DPR pembunuh Indriana yang sehari-hari berjualan nasi kuning.

Dari biodata Devara Putri, Caleg dari Partai Garuda Dapil Jabar XI itu bukan orang berada padahal dalam kasus ini menyewa pembunuh bayaran. 

Nasib dan profil Devara sebagai Caleg DPR pun akhirnya tercoreng setelah membunuh Indriana bahkan akhirnya dipecat oleh Partai. 

Devara Putri Prananda merupakan wanita yang masih muda berusia 24 tahun. 

Dalam kartu identitasnya saat mendaftar Caleg DPR RI, Devara lahir pada 28 Maret 1999 dan masih terdata sebagai warga Johar Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. 

Baca juga: Kondisi Rian Usai Alat Vitalnya Dipotong Habis oleh Istri, Nekat Mau Nikahi Selingkuhan yang Hamil

Artikel TribunnewsBogor.com 'Pekerjaan Caleg Otak Pembunuhan Wanita di Bogor, Jual Nasi Kuning'.

Baca juga: Penyamaran Devara Caleg DPR Jadi Ojol Usai Bunuh Indriana, Antar Sate ke Ortu Korban, Ini Motifnya

Devara jug tertulis berprofesi sebagai karyawan swasta, namun pekerjaan aslinya diungkap oleh  Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Dengan tegas, Kombes Surawan mengatakan Devara bukan wanita yang berkecukupan.

"Bisa dibilang bukan orang berada," kata Kombes Surawan dilansir dari TribunnewsBogor, Selasa (5/3/2024).

Bahkan terungkap sehari-harinya caleg otak pembunuhan wanita di Bogor ini cuma membantu ibunya jualan nasi kuning.

"Sehari-hari bekerja membantu menjual nasi kuning orang tuanya," ungkap Kombes Surawan.

Dipecat Partai Garuda

Devara Putri Prananda telah resmi dipecat dari keanggotan Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda.

Keputusan itu dikonfirmasi Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika, usai menggelar rapat internal terkait hukum yang menjerat Devara.

"Perihal perkara itu sudah kami cabut keanggotaannya (Devara). Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader yang terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024).

Baca juga: Nasib Kakek 70 Tahun Dijebloskan Anak ke Penjara Gara-gara Kotoran Kucing, Ikhlas Divonis Hukuman

Baca juga: Sosok Ibu Negara yang Dampingi Prabowo Jadi Presiden Dibocorkan Keluarga Dekat, Sungguh Tak Disangka

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved