Berita Viral

Siasat David Heydar Pratama Nyamar Jadi Perwira Polisi Viral, Demi Tipu Gebetan Ratusan Juta

Beginilah siasat David Heydar Pratama nyamar jadi perwira polisi yang viral di media sosial. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Siasat David Heydar Pratama Nyamar Jadi Perwira Polisi Viral, Dmei Tipu Gebetan Ratusan Juta 

SURYAMALANG.COM - Beginilah siasat David Heydar Pratama nyamar jadi perwira polisi yang viral di media sosial. 

David Heydar Pratama (26) menjadi polisi gadungan supaya bisa mempedaya wanita asal Bandung, Jawa Barat.

Atas perbuatannya itu, pelaku berhasil meraup uang hingga ratusan juta rupiah.

Pria yang mengaku bernama Atenus Feliz itu mengenakan seragam polisi pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku mencari korbannya lewat aplikasi kencan online.

Dalam aksinya memperdaya korbannya, David menjalani hubungan asrama bahkan berjanji menikahi korban.

Dia berpakaian preman selalu menggunakan pin reserse yang dipasang di baju, serta membawa walkie talkie.

Hal ini pun membuat korban percaya bahwa dia adalah polisi.

"Selama berhubungan pelaku sering meminta bantuan uang dengan alasan menyelesaikan permasalahan yang sedang di hadapi pelaku," ucapnya.

Sosok David Heydar Pratama (26)
Sosok David Heydar Pratama (26) ()

Baca juga: Sinyal Happy Asmara Segera Menikah Menyusul Denny Caknan, Sosok Calon Suaminya Anak Haji Isam?

Baca juga: Akhirnya Sabda Ahessa Lunasi Utang Rp 396 Juta, Muak Aib Diumbar, Wulan Guritno Auto Cabut Gugatan

Awalnya, David meminjam uang kepada korban sebesar Rp 40 juta lantaran mengaku sedang bermasalah dengan sidang kode etik.

Dia kemudian meminjam kembali uang sebesar Rp 90 juta.

Korban yang merasa iba kemudian meminjamkan kembali uang miliknya yang didapat dengan cara menggadaikan surat kendaraan korban.

"Setelah dipinjamkan kedua kali itu, tersangka tidak bisa dihubungi, korban melapor ke Polsek Regol dan tim Polsek Regol berhasil menangkap pelaku," ucap Budi dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor Regol, Rabu (6/3/2024).

Korban yang percaya kerap menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer dari Desember 2023 sampai Februari 2024, warga Bandung itu pun menelan total kerugian sebesar Rp 165 juta.

Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidupnya.

"Penipuan tersebut uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot," ucapnya.

Atribut kepolisian itu didapatkan pelaku dari toko daring.

 "Memang atributnya cukup lengkap, apakah yang bersangkutan ada keluarga atau teman polisi masih kita dalami. Sementara ini melakukan sendiri dengan niat sendiri," ucapnya.

Polisi juga mendalami penipu tersebut ternyata pernah beraksi di Sukabumi.

"Ternyata pernah di Sukabumi, nanti kita cek Polres Sukabumi apakah ada laporan," ucapnya.

Polisi menangkap pelaku pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 dalam salah satu kamar kos di Jalan Kanayakan Dago, Kota Bandung.

Dari kamar kosnya, polisi mendapati barang bukti yakni seragam polri dengan atribut lengkapnya, rompi hitam, kaos polisi, pis reserse, walkie talkie, korek berbentuk senjata api, kartu kredit dan bukti chat percakapan korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.

Baca juga: Momen BCL Disawer Bos Kosmetik Saat Manggung di Acara Ultah Viral, Syok Dapat Uang Segepok

Baca juga: Alasan Akun Instagam Kurnia Meiga Dipegang Mantan Istri, Azhiera Blak-blakan Cicilan Utang Banyak

Artikel TribunJateng.com 'Sosok David Heydar Pratama, Pria Yang Menyamar Jadi Perwira Polisi'.

Viral Oknum Anggota Polisi Dipaksa Warga Turun dari Fortuner, Dituding Jadi Penadah Mobil Curian

Viral oknum anggota polisi dipaksa warga turun dari mobil Fortuner menjadi sorotan di media sosial. 

Dalam video yang beredar di media sosial polisi tersebut dikatakan sebagai penadah mobil curian.

Polisi tersebut  bertugas di Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernard Malau menjelaskan terkait anggotanya yang viral ditangkap warga karena diduga jadi penadah mobil curian.

Bernard Malau mengatakan anggotanya yang diketahui bernama Aiptu Adlan menerima gadai mobil dari seseorang dengan uang sekira Rp 150 juta.

Namun belakangan, ternyata mobil itu diketahui diduga hasil pencurian maupun penggelapan.

"Mobil ini digadaikan oleh si X kepada anggota saya. Ternyata si X menggelapkan mobil, yang di dalam video mengambil mobil kepada anggota saya. Anggota saya membayar Rp 150 juta," kata AKBP Bernard Malau, Senin (26/2/2024).

Viral oknum anggota polisi dipaksa warga turun dari mobil Fortuner menjadi sorotan di media sosial. 
Viral oknum anggota polisi dipaksa warga turun dari mobil Fortuner menjadi sorotan di media sosial.  (Tribunnews)

Baca juga: Tamara Tyasmara Tak Berhenti Nangis Saat Rekonstruksi Kematian Dante, Emosi Melihat Yudha Arfandi

Baca juga: Viral Pengantin Mandi Saweran Bertabur Uang Rupiah dan Dollar Total Ratusan Juta, Terjadi di Madura

Bernard menjelaskan, untuk anggotanya yang dituding menjadi penadah mobil curian telah dimintai keterangan oleh Propam Polres Labuhanbatu.

Pihaknya juga tengah mengusut dugaan penggelapan mobil ini yang dilakukan seseorang dan digadaikan kepada personelnya.

"Sudah diperiksa oleh Propam kami," katanya.

Sebelumnya, beredar di media sosial seorang anggota polisi yang diduga bertugas di Polres Labuhanbatu ditangkap warga karena diduga menjadi penadah mobil curian.

Polisi berseragam lengkap pangkat Aiptu bernama Adlan nampak berada di dalam mobil dikerumuni warga.

Dalam video, nampak ia ditunjuk-tunjuk dan ditarik oleh beberapa orang yang memintanya keluar dari dalam mobil.

Aiptu Adlan dituding menjadi penadah mobil Toyota Fortuner BK 1891 ADC dan diberhentikan langsung oleh pengusaha sewa mobil.

"Bersikeras tidak mau kasih mobil. Ini bapak ini. Kita viralkan,"ucap pria di dalam video, dilihat Senin (27/2/2024). 

Artikel Tribun-Medan.com 'Dituding Jadi Penadah Mobil Curian, Anggota Polisi di Labuhanbatu Dipaksa Turun dari Mobil'.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved