Berita Malang Hari Ini

Pengasuh Ponpes di Gondanglegi Malang Cabuli Santriwati, Jadi Tersangka dan Ancaman Penjara 15 Tahun

BT (45) oknum kiai pengasuh Ponpes di Gondanglegi ditetapakn sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang dalam kasus pencabulan pada santriwati

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
Korban ditemani oleh kuasa hukumnya saat menjalani di Satreskrim Polres Malang, Selasa (21/12/2023) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - BT (45) oknum kiai pengasuh ponpok pesantren (Ponpes) di Gondanglegi ditetapakn sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan tindakan pelecehan terhadap santriwati WT (18).

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korban sejak pertengahan 2023 lalu.

Kemudian kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga ke gelar perkara. 

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha, Jumat (8/3/2024).

Untuk menetapkan tersangka, polisi memerlukan beberapa alat bukti yang kuat. Di antaranya keterangan dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum,

“Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” kata perempuan dengan sapaan Leha itu. 

Usai ditetapkan tersangka, kini BT harus mendekam di tahanan sejak 19 Februari 2024 lalu.

Ia dikenakan Pasal 82 jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang santriwati, WT telah menerima tindakan cabul dari BT sejak ia masih mengenyam pendidikan di Ponpes.

Pencabulan ini sudah diterima WT sejak tahun 2022 akhir hingga 2023.

Di mana, kurang lebih sebanyak 10 kali tindakan pencabulan yang dilakukan oknum tersebut.

Modusnya, BT mengelabuhi WT dengan tipu muslihat, di mana ada sebuah amalan yang harus dilakukan oleh WT.

Si santri harus tunduk terhadap perkataan oknum tersebut.

Di saat itu lah, oknum memanfaatkan hal ini untuk mencabuli korban dengan cara meraba bagian sensitif yang dilakukan secara berulang.

Hal ini membuat korban merasa trauma hingga ia memutuskan untuk keluar dari Ponpes sebelum waktunya lulus.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved