Berita Bangkalan Hari Ini
Kepala Bayi Terputus dan Tertinggal dalam Rahim, Ini Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan
Kondisi bayi saat di luar, kulit sudah mengelupas semua karena sudah meninggal dunia dalam kandungan. Memang ada dorongan sesuai teknis SoP.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yuli A
“Kondisi bayi saat di luar, kulit sudah mengelupas semua karena sudah meninggal dunia dalam kandungan. Memang ada dorongan sesuai teknis SoP, ibu ngeden secara pelan, kepala tertinggal itu karena IUFD, tidak ada pengaruh lain,” katanya.
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Dalam tiga hari terakhir, kabar tentang seorang bayi lahir dengan kepala terputus mulai menyeruak di tengah masyarakat. Itu setelah seorang ibu dengan direkam video menyebutkan sebagai seorang ibu yang melahirkan atas nama Mukarromah.
Video rekaman berdurasi 6 menit itu kemudian diunggah sebuah akun Instagram dengan judul, “EXCLUSIVE, keterangan korban dugaan malpraktek di Puskesmas Kedungdung Bangkalan”.
Di awal rekaman, Mukarromah menyebutkan nama dan sebagai ibu yang melahirkan setelah ditanya seorang pria. Mukarromah mengungkapkan awalnya pergi ke bidan kampung dan dirujuk ke Puskesmas Kedungdung Bangkalan.
“Sampai di puskesmas saya juga minta rujukan, ingin melahirkan secara operasi di (Kota) Bangkalan, Saya dibawa ke ruang persalinan di belakang, namun saya bilang saya mau minta rujukan. Namun saya mau diperiksa dulu,” ungkap Mukarromah.
Dalam video berdurasi 6 menit itu, seorang pria kembali menanyakan apakah bayi masih hidup saat diperiksa?. Mukarromah menjawab, kondisi bayi lemah namun masih hidup. \
Selanjutnya, mulai menit 02.09, Mukarromah mengatakan diberikan suntikan pendorong, disuruh ngeden lagi.
“Terus saya tak bisa, tidak kuat, akhirnya patah badannya dan kepalanya di dalam (rahim),” tutur Mukarromah.
Suara pria kembali muncul dan menanyakan, apakah (badan bayi) sempat ditarik sama bidan?
“Iya ditarik, saya tidak tahu soal dipotong apa enggak, tapi itu ditarik, saya pernah lihat bidannya pegang gunting sambil ditarik,” jelas Mukarromah.
Konfirmasi atas video itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Nur Chotibah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan audit pada 8 Maret 2024 yang dihadiri dokter spesialis kandungan (Sp OG) RSUD Syamrabu Bangkalan dan RS Glamour Surabaya, Kepala Puskesmas Kedungdung serta bidan, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Hasil audit tim yakni IUFD (Intrauterine Fetal Death) atau bayi meninggal dalam kandungan kurang lebih 2 minggu. Umur kehamilan 45 minggu, lewat sekitar 4-5 minggu dari HPL (Hari Perkiraan Lahir),” ungkap Nur kepada Tribun Madura, Senin (11/3/2024) malam.
Ia menjelaskan, pasien ibu hamil itu datang ke Puskesmas Kedungdung pada 5 Maret 2024 dan menyarankan agar dirujuk ke rumah sakit karena sudah pembukaan 4. Rekam jejak komunikasi antara pihak puskesmas dengan RSUD Syamrabu masih disimpan.
Dengan berjalannya waktu, lanjutnya, dari pembukaan 4 langsung ke pembukaan 6 dan langsung pembukaan lengkap. Hal itu disebut Nur tergolong cepat, dari pembukaan 4 ke pembukaan lengkap bahkan hingga muncul bagian terendah yang sudah nampak di jalan lahir.
“Maka ditolonglah karena sudah di jalan lahir. Di satu sisi kami sudah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Posisi bokong duluan, di samping itu tensi ibunya 180/100 disebut dengan istilah medis Pb atau keracunan kehamilan,” papar Nur.
Bangkalan
kepala bayi tertinggal dalam rahim
Madura
dugaan malpraktek di Puskesmas Kedungdung Bangkala
Derita Kampung Nelayan Bangkalan 20 Tahun Dikepung Banjir, Lelah Laporkan Soal Pendangkalan Sungai |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Depan Pintu Masuk Jembatan Suramadu, Pengendara Honda Beat Tewas di TKP |
![]() |
---|
Pemuda Asal Surabaya Terjun dari Atas Jembatan Suramadu, Untung Diselamatkan Nelayan ke Daratan |
![]() |
---|
Pengedar Sabu-sabu di Sampang Kalang Kabut saat Digerebek Polisi, Barang Bukti Seberat 11,18 Gram |
![]() |
---|
Motor Masuk Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Kembali Makan Korban, Pengendara Vario Seruduk Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.