Berita Malang Hari Ini

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Malang Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

Satlantas Polres Malang menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas di sekitaran Pasar Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (13/3/2024).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Polres Malang
Satlantas Polres Malang membagikan pamflet berisi tata tertib berlalu lintas kepada pengunjung Pasar Singosari, Rabu (13/3/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas di sekitaran Pasar Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (13/3/2024). Sosialiasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta mengatakan, sosialisasi digelar juga dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2024. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, sejak 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

"Kami mengajak dan mengingatkan masyarakat agar menjaga keselamatan lalu lintas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ujar Adis kepada SURYAMALANG.COM.

Sosialisasi yang disampaikan di antaranya terkait penggunaan helm SNI, tidak membawa kendaraan motor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa penumpang melebihi kapasitas.

Hal ini disampaikan dalam bentuk membagikan pamlet ke pengunjung pasar, serta memasang banner yang berisi peringatan ketika berkendara.

"Kami menegaskan, sosialisasi ini sebagai bentuk keselamatan berlalulintas adalah yang penting untuk mslindungi diri sendiri dan orang lain," paparnya.

Adis berharap, dengan adanya Operasi Keselamatan Semeru ini, masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas. Dan memiliki kesadaran bahwa pentingnya keselamatan u tuk diri sendiri dan orang lain.

"Dengan sosialisasi ini, diharapkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Malang dapat terjamin, dan angka kecelakaan dapat diminimalkan. Kami tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tukasnya.

Sekedar diketahui, Operasi Keselamatan Semeru 2024 menetapkan delapan prioritas sasaran.

Antara lain penggunaan helm SNI, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah umur, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta kegiatan balap liar.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved