Breaking News

Ramadhan 2024

Bolehkah Mandi Wajib Setelah Sahur? Simak Penjelasan dan Hukumnya Sesuai Contoh Rasulullah SAW

Bolehkah mandi wajib setelah sahur? simak penjelasan dan hukumnya sesuai contoh Rasulullah SAW dari penjelasan ustaz.

Canva.com/Ilustrasi
Ilustrasi- Bolehkah mandi wajib setelah sahur? simak penjelasan dan hukumnya sesuai contoh Rasulullah SAW. 

Tidak terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna menjadikan mandi besar yang dilakukan tidak sah dan orangnya masih dianggap berhadats sehingga dilarang melakukan aktivitas tertentu.

Pendapat itu dari Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 2 (dua) hal yang menjadi rukunnya mandi besar, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.

Dalam kitab tersebut beliau menuliskan:

فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Artinya: “Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”

Namun selain rukun, ada pula sunnah-sunnah yang bisa dikerjakan saat mandi wajib.

Apa yang disebutkan Syekh Salim di atas kemudian dijabarkan penjelasannya oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitabnya Kaasyifatus Sajaa sekaligus menerangkan tata cara melaksanakan kedua rukun tersebut.

Baca juga: Lirik Sholawat Yammim Nahwal Madinah, Lagu Qasidah Populer Lengkap dengan Terjemahannya

Artikel Tribun-Medan.com 'Apakah Sah Puasanya Orang yang Mandi Wajib Setelah Imsak?'.

Baca juga: Yarobibil Mustofa Baligh Maqo Sidana Lirik Sholawat Populer Lengkap dengan Terjemahannya

Pertama, niat mandi besar mesti dilakukan berbarengan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan, yakni mencuci tangan dilanjutkan membersihkan kemaluan.

Anggota badan yang pertama kali di siram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah.

Bila pada saat pertama kali menyiramkan air ke salah satu anggota badan tidak dibarengi dengan niat, maka anggota badan tersebut harus disiram lagi mengingat siraman yang pertama tidak dianggap masuk pada aktivitas mandi besar tersebut.

Sebagai contoh, pada saat memulai mandi besar Anda pertama kali menyiram bagian muka namun tidak disertai dengan niat.

Setelah itu Anda menyiram bagian dada dengan disertai niat.

Dalam hal ini muka yang telah basah dengan siraman pertama tersebut dianggap belum disiram karena penyiramannya dianggap tidak termasuk dalam aktifitas mandi besar sebab belum ada niatan.

Oleh karenanya bagian muka mesti disiram kembali.

Penyiraman kembali ini merupakan siraman yang masuk pada aktivitas mandi besar mengingat dilakukan setelah penyiraman di bagian dada yang dibarengi dengan niat.

Itu tadi ulasan mengenai bolehkah mandi wajib setelah sahur banyak dicari di bulan Ramadan 2024 ini. 

Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved