Anak Selebgram Dipukul Pengasuh
Inilah Tampang Suster IPS yang Menyiksa Buah Hati Selebgram di Malang, Aksinya di Luar Nalar
Inilah Tampang Suster IPS yang Menyiksa Anak Selebgram di Malang, Aksinya di Luar Nalar
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan dengan korban JAP (3,5) yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri, suster IPS.
Sebagai informasi, JAP merupakan anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi telah mengamankan dan menetapkan pengasuh (suster) korban berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak selebgram tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi ungkap kasus tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Suster IPS Siksa Anak Selebgram Emy Aghnia Punjabi di Malang Hingga Proses Penangkapan
"Awalnya, orang tua korban mendapat laporan dari tersangka pada Jumat (28/3/2024) pagi, bahwa anaknya mengalami luka akibat jatuh dari kamar mandi. Saat dilihat fotonya, korban luka memar di bagian mata kiri dan kening."
"Orang tua korban curiga dengan luka tersebut, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban."
"Pada hari itu juga, sekitar pukul 13.00 WIB, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan tersangka diamankan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).

Pria yang akrab disapa BuHer ini mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.
"Jadi, tersangka ini menganiaya korban dengan cara dipukul, dijewer, dicubit, dan ditindih."
"Hasil visum dari RS Saiful Anwar (RSSA), korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan luka gores di kuping kanan dan kiri serta kening," terangnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Suster IPS Siksa Anak Selebgram Malang, Emy Aghnia Lapor Setelah Lihat CCTV
BuHer menerangkan, tersangka menganiaya korban memakai peralatan yang ada di dalam kamar korban.
"Tersangka memukul kening korban mamakai buku dan bantal, memakai boneka (boneka beruang berukuran besar) untuk membekap korban, dan disiram pakai minyak gosok," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan dan keteraangan yang didapat, tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan kesal dengan perilaku korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto
"Korban ingin diobati karena bekas cakaran, tetapi korban menolaknya dan tidak mau. Hal itu membuat tersangka jengkel dan menganiaya korban," ungkapnya.

Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada tersangka.
"Kami bekerja sama dengan Biro Psikologi Polda Jatim dan juga salah satu psikolog. Untuk memprofiling psikologis tersangka," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tandasnya.
Baca juga: Pengasuh yang Pukul Anak Selebgram di Malang Ditangkap Polisi, Pelaku Inisial IPS, Usia 27 Tahun
Emy Aghnia Punjabi
suster IPS
suster IPS siksa anak selebgram Malang
anak selebgram Malang
Polresta Malang Kota
Malang
selebgram
SURYAMALANG.COM
Ada Gugatan Perdata Kasus Penganiaya Anak Selebgram Malang, Kuasa Hukum Sebut Restitusi Rp 75 Juta |
![]() |
---|
VONIS 3 Tahun Bagi Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Aghnia Punjabi, Pikir-Pikir |
![]() |
---|
Sambil Menangis, Terdakwa Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Bacakan Pledoi di PN Malang |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
UPDATE Sidang Penganiayaan Anak Selebgram Malang, Pembelaan Terdakwa IPS Ungkit Uangnya Terpakai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.