Anak Selebgram Dipukul Pengasuh

Sambil Menangis, Terdakwa Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Bacakan Pledoi di PN Malang

Sambil Menangis, Terdakwa Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Bacakan Pledoi di PN Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Terdakwa Indah Permata Sari saat meninggalkan ruang sidang usai membacakan pledoinya dalam persidangan di PN Malang, Rabu (17/7/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang perkara penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi), Rabu (17/7/2024).

Sidang digelar di Ruang Cakra dan berlangsung cukup singkat, yaitu mulai pukul 11.45 WIB dan berakhir pukul 11.55 WIB.

Di dalam sidang, terdakwa Indah Permata Sari (27) membacakan pembelaannya yang ditulisnya di dua lembar kertas. Ia pun terus menangis dan sesekali terisak saat membacakannya.

Penasehat hukun terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki menjelaskan jalannya sidang tersebut.

"Untuk pledoinya, dibuat dan ditulis sendiri oleh terdakwa. Ketika membacakan pledoi, terdakwa menangis," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Dalam pledoinya tersebut, terdakwa Indah menyampaikan beberapa poin. Salah satunya, meminta maaf kepada korban maupun orang tua korban.

"Terdakwa juga mengungkapkan penyesalannya. Termasuk mengaku kondisi batinnya tertekan atau depresi, karena ada permasalahan keluarga sehingga membuat terjadi tindak pidana penganiayaan itu," terangnya.

Di akhir pledoinya, Indah juga memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

"Pada intinya, kami ingin menyampaikan bahwa tuntutan 4 tahun penjara terlalu berat."

"Kami sebagai tim penasehat hukum berharap, agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman seringan mungkin."

"Apalagi terdakwa ini masih memiliki tanggung jawab yang besar. Selain sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki seorang anak," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengetahui dan mendengar pledoi yang dibacakan terdakwa.

"Pada intinya, terdakwa mengakui dan menyatakan menyesal. Disamping itu, ia punya masalah keluarga sehingga berbuat seperti itu (melakukan penganiayaan)," bebernya.

Terkait pledoi tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang akan memberikan tanggapannya dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu (24/7/2024) mendatang.

"Atas pledoi tersebut, kami akan menanggapinya secara tertulis pada sidang mendatang. Pada intinya, kami tetap pada tuntutan," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved