Anak Selebgram Dipukul Pengasuh

Ada Gugatan Perdata Kasus Penganiaya Anak Selebgram Malang, Kuasa Hukum Sebut Restitusi Rp 75 Juta

Gugatan perdata dilayangkan karena pada tuntutan JPU Kejari Kota Malang, ada poin restitusi sejumlah Rp 75 juta, tapi tak dikabulkan di putusan sidang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Kukuh Kurniawan
Terdakwa kasus penganiayaan anak Selebgram Malang, Indah Permata Sari usai menjalani sidang putusan di PN Malang, Rabu (7/8/2024). terdakwa Indah kini digugat perdata untuk restitusi Rp 75 juta yang tidak dikabulkan dalam putusan hakim 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus penganiayaan anak selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi akan memasuki babak baru.

Ketika terdakwa kasus penganiayaan anak Selebgram Malang itu telah divonis Hakim PN Malamg dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara, Penasehat hukum korban menyebut akan gugatan perdata.

Baca juga: VONIS 3 Tahun Bagi Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Aghnia Punjabi, Pikir-Pikir

Awang Khairul, Penasehat hukum korban JAP (3,5) , anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan langkah hukum gugatan perdata.

"Kami sebagai kuasa hukum mewakili keluarga korban, akan mengajukan gugatan secara perdata, karena pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, ada poin restitusi sejumlah Rp 75 juta dan apabila tidak diberikan akan diganti pidana kurungan 6 bulan,"

"Namun dalam sidang putusan tadi, ternyata hal itu (restitusi) tidak dikabulkan. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum perdata," jelas Awang, Rabu (7/8/2024).

Langkah gugatan perdata itu juga didasari setelah pihaknya tidak puas atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Indah Permata Sari dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Tuntutannya 4 tahun, namun putusannya 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara restitusinya yaitu Rp 75 juta tidak dikabulkan majelis hakim, sehingga ini yang akan kita ajukan dalam gugatan perdata," tambahnya.

Awang Khairul menerangkan, bahwa gugatan perdata tersebut akan dilayangkan kepada terdakwa Indah Permata Sari serta perusahaan yang menyalurkan Indah.

"Untuk gugatannya, akan kami layangkan kepada terdakwa maupun perusahaannya (perusahaan yang menyalurkan Indah). Namun tentunya, langkah hukum itu akan kami konsultasikan dan koordinasikan lebih lanjut dengan pihak keluarga korban," imbuhnya.

Saat disinggung terkait kondisi psikis korban, pihaknya mengungkapkan bahwa JAP masih mengalami trauma.

"Traumanya masih belum hilang. Seperti takut sendirian, sering mengigau saat tidur malam, serta masih takut melihat sosok orang yang mirip dengan pelaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, penganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi yaitu terdakwa Indah Permata Sari telah divonis majelis hakim PN Malang 3 tahun 6 bulan penjara hari ini, Rabu (7/8/2024).

Terdakwa Indah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved