Berita Malang Hari Ini

Debt Collector Gak Boleh Sembarangan, Dosen FH UMM Ungkap Aturan Soal Kewenangan Para Penagih Hutang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dwi Ratna Indri Hapsari SH MH memberikan pandangan tentang debt collector.

|
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dwi Ratna Indri Hapsari SH MH memberikan pandangan tentang debt collector. 

SURYAMALANG.COM , MALANG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dwi Ratna Indri Hapsari SH MH memberikan pandangan tentang debt collector.

Beberapa waktu lalu, viral seorang polisi yang berseteru dengan kelompok debt collector.

Bahkan hingga terjadi penembakan kepada debt collector yang mengganggu.

Menurut Indri, istilah debt collector sebenarnya mengambil dari bahasa asing yang artinya penagih hutang atau pengumpul hutang. 

Karena itu kegiatan mereka biasanya berhubungan dengan perusahaan pembiayaan.

Di dalamnya tentu ada konsumen yang meminjam dan harus membayar pinjamannya.

Begitupun dalam kegiatan pinjaman online maupun pembiayaan dengan kartu kredit.

"Sebenarnya tidak ada peraturan yang menuliskan terkait kewajiban bank untuk memiliki penagih hutang," kata dia, Minggu (31/3/2024).

Baik di peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan maupun Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi.

Namun bank bisa menggunakan penyedia jasa penagihan yang bukan dari bagian bank. 

Karena itu Indri menyatakan jika debt collector merupakan kegiatan yang legal. 

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti keharusan berada di bawah payung badan hukum seperti PT, koperasi, dan lainnya.

Serta memiliki izin usaha serta sumber daya manusianya juga harus berlisensi.

"Tapi yang lebih penting adalah sudah memenuhi syarat sebagai penagih hutang,” tambahnya.

Dalam proses penagihan, debt collector harus memperhatikan etika. 

Dalam Surat Edaran OJK No 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, disebutkan bahwa penagih harus menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri.

Kemudian mereka tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam. 

“Penagihan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal," jelasnya.

Hindari juga penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri.

Baik itu ketika berada di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada peminjam atau kerabat. 

Maka penagihan juga tidak dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam.

Jika melihat peraturan itu, maka seorang penagih atau debt collector harus mampu mematuhi berbagai peraturan.

“Menjadi seorang penagih hutang adalah pekerjaan yang legal selagi mematuhi koridor yang telah diatur. Jangan sampai bertentangan dengan etika yang sudah ditentukan," pungkasnya. 


Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dwi Ratna Indri Hapsari SH MH memberikan pandangan tentang debt collector.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved