Perampokan Pakis Malang Terbongkar
Kakak Adik Tega Rampok dan Bunuh Tetangga di Pakis Malang Hanya Karena Motif Butuh Biaya Menikah
Pelaku perampokan maut di Dusun Mendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Malang adalah kakak adik, M Wakhid Hasyim (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28)
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua pelaku perampokan dan pembunuhan di Pakis Malang ternyata tega menghabisi tetangga sendiri karena motif butuh biaya untuk menikah.
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan berujung maut di Dusun Mendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. adalah kakak adik, M Wakhid Hasyim (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).
Mereka diamankan pada Sabtu (30/3/2024) di rumahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Pakis Malang Ditangkap, Ternyata Tetangga Korban
Sebagaiamana diketahui, rumah korban dengan tersangka masih satu desa hanya beda RW.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyatakan motif pelaku adalah terdesak membutuhkan uang untuk biaya menikah.
"Untuk mengungkap kasus ini, Satreskrim Polres Malang telah membentuk tim khusus untuk melalukan penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Imam dalam press release yang digelar Rabu (3/4/2024).
Usai dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur sepanjang 20 sentimeter, sebuah dozbook HP Oppo, satu unit DVR CCTV milik tetangga, satu unit Honda Beat nopol N 6601 EDS dan beberapa barang bukti lainnya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui melakukan tindakan pencurian di rumah Ester Sri Purwaningsih (69) dan membunuh Agus Sri Iswanto (60).
"Untuk motifnya, tersangka ini mengaku membutuhkan uang untuk biaya menikah dan untuk membayar utang," jelas Imam.
Dalam release ini, polisi juga menghadirkan dua orang tersangka yang merupakan kakak adik.
Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan kepala yang sudah dicukur gundul.
Dikatakan Imam, dalam waktu dekat Iqbal selaku adik dari Wakhid akan melangsungkan pernikahan. Sehingga ia membutuhkan biaya .
Kemudian, Wakhid saat ini terlilit utang senilai Rp5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan, hasil perampokan yakni uang tunai senilai Rp700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban telah lenyap.
"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahu.
Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Jumat (22/3/2023) lalu di rumah Desa Mangliawang, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pelaku nekat masuk ke rumah Ester dan Agus ketika kondisi di kampung itu tengah sepi.
Pelaku lantas mencari barang berharga milik korban.
Kemudian, karena ketahuan oleh penghuni rumah, pelaku pun dengan buas membunuh Agus dengan menusuknya menggunakan pisau di leher belakang.
Sedangkan, Ester dipukul wajahnya kemudian dibenturkan ke tembok. Selanjutnya, kedua pelaku kabur meninggalkan rumah tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.