Perampokan Pakis Malang Terbongkar

Kronologi Kesadisan Tersangka Perampokan di Pakis Malang, Incar Rumah Korban karena Dihuni Lansia

Pelaku yang juga warga setempat mengincar rumah korban sebagai sasaran kejahatannya karena rumah itu ditempati oleh dua orang Lansia

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menggiring para tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024) saat ungkap kasus pencurian disertai pembunuhan di Polres Malang, Rabu (3/4/2024). Kedua palaku yakni inisial MWHA (29) dan MIFA (28) disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP 

Kemudiam Iqbal mengambil pisau dapur yang sudah dibawanya dari rumah.

"Tersangka Iqbal ini berusaha menggorok leher Agus, tetapi korban melawan. Hingga akhirnya tersangka dengan ganas menikam leher korban di bagian belakang sebelah kiri," bebernya.

Secara bersamaan, Wakhid masuk ke dalam ruang makan dan langsung memukul Ester sebanyak tiga kali dengan tangan kosong.

Tak berhenti di situ, Wakhid kemudian menyeret Ester ke dalam kamar dan membenturkan wajahnya ke tembok.

"Menurut pengakuan, kejadian berlangsung cepat karena dalam kondisi panik. Yang terdekat ada di atas meja ada dompet diambil. Di atas TV ada handphone kemudian diambil," sambungnya.

Kemudian, tersangka meninggalkan lokasi kejadian melalui pintu yang semula ia masuk pertama kali.

Hingga akhirnya, peristiwa pembunuhan ini terungkap ke tetangga sekitar.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved