Berita Batu Hari Ini

Tiga Pengembang Serahkan PSU Senilai Rp 980 Miliar ke Pemkot Batu

tiga pengembang di Kota Batu menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota Batu dengan total luas 173.065,48 meter persegi

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai bersama dengan pimpinan pengembang dan para jajaran Pimpinan OPD, Camat dan Lurah-Kepala Desa serta Perwakilan BPN Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Sebanyak tiga pengembang di Kota Batu menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota Batu dengan total luas 173.065,48 meter persegi atau senilai Rp 980 miliar.

Penyerahan PSU ditandai dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kamis (4/4/2024).

Penyerahan PSU ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.

Pengembang yang menyerahkan PSU, yaitu PT Sarana Graha Sejahtera (Perumahan Panderman Hill) berlokasi di Kelurahan Sisir dengan luas PSU mencapai 167.712 meterpersegi, PT Mitra Adi Graha (Perumahan Pesona Batu Residence) yang berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.648 meterpersegi, PT Parama Wiguna Yasa (Perumahan Villa Parama Panderman Hill) berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.705,48 meterpersegi.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang dengan menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyerahan PSU ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang, serta bentuk kepedulian pengembang sehingga PSU akan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Aries Agung Paewai, Kamis (4/4/2024).

Aries berharap, para pengembang di Kota Batu terus meningkatkan investasinya. Dengan bertambahnya nilai investasi daerah, tentunya akan mempercepat kemajuan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Untuk menjalankan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman agar pengembang menyerahkan PSU kepada Pemerintah, Pemkot melakukan langkah-langkah berikut, pergama mengirimkan surat kepada seluruh pengembang di Kota Batu untuk melaksanakan penyerahan PSU, kedua melaksanakan sosialisasi proses penyerahan PSU kepada seluruh pengembang perumahan.

Ketiga, bekerja sama dengan Kejaksanaan Negeri Batu untuk pendampingan permasalahan hukum dan keempat, menunda pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (dokumen pengganti IMB) agar pengembang menyelesaikan penyerahan PSU.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved