Berita Malang Hari Ini

Satpol PP Patuhi Perintah Lisan Dandim untuk Tertibkan 13 KL di Lahan Yonzipur 5/Arati Bhaya Wighina

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan dasar penertiban PKL atas perintah lisan dari Dandim 0818/Malang-Batu.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
satpol pp
Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan PKL di Jalan Panji, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (5/4/2024) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Yonzipur 5/Arati Bhaya Wighina di Jalan Panji, Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen, Jumat (5/4/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan dasar penertiban PKL atas perintah lisan dari Dandim 0818/Malang-Batu.

Para PKL tersebut berdiri di atas lahan aset milik TNI Angkatan Darat (AD) wilayan Kodim 0818/Malang-Batu.

"Dari dasar itu, diajukan permohonan penertiban PKL kepada kami. Kemudian kami lakukan penertiban hari ini Jumat sekira pukul 09.00," kata Firmando.

Firmando menambahkan, sebanyak 13 PKL telah ditertibkan. Mereka diimbau untuk sementara waktu berjualan di halaman depan TK Yonzipur 5/ABW.

"Ini pemindahannya untuk sementara waktu. Kemudian bagaimana ke depannya? Setelah lebaran nanti kami akan rapatkan secara khusus," jelasnya.

Ia menekankan, pedagang berjualan di trotoar itu tidak diperbolehkan.

Sehingga, pihaknya secara intensif akan melakukan pantauan di wilayah tersebut bilamana PKL kembali berdagang.

"Sambil jalan kita akan memantau dan menata tempat relokasi," tukasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved