Berita Malang Hari Ini

Ribuan Napi di Malang Mendapat Remisi Idul Fitri, 4 Orang Langsung Bebas

Ribuan narapidana atau sekarang disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malang yang beragama Islam, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih saat menyerahkan remisi Idul Fitri kepada WBP Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Rabu (10/4/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ribuan narapidana atau sekarang disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malang yang beragama Islam, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024).

Untuk Lapas Kelas I Malang, ada sebanyak 2.112 WBP yang mendapat remisi Idul Fitri.

Pembacaan dan pemberian remisi tersebut, diberikan kepada WBP di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Malang usai pelaksanaan Salat Id.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, remisi Idul Fitri diberikan kepada WBP beragama Islam, berkelakuan baik, dan sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari.

"Dari 2.112 WBP yang mendapat remisi, dengan perincian yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 5 WBP dan sisanya yaitu 2.107 WBP mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa pidana berkisar antara 15 hari - 2 bulan," ujar Ketut Akbar, Rabu (10/4/2024).

remisi lapas Malang 24
Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar saat menyerahkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada WBP Lapas Kelas I Malang, Rabu (10/4/2024).

ia menjelaskan, WBP yang mendapat remisi Idul Fitri berasal dari berbagai jenis perkara. Dengan perkara yang mendominasi, adalah kasus narkoba.

"Dari jumlah 2.112 WBP yang mendapat remisi, dengan perincian berdasarkan jenis perkara. Yaitu pidana umum 759 orang, narkoba 1.329 orang, tipikor 23 orang dan terorisme 1 orang," ungkapnya.

Namun bagi WBP yang mendapat RK II, tidak semuanya bebas. Dikarenakan ada WBP yang masih menjalani masa pidana subsider.

"Dari 5 WBP yang mendapat RK II, 4 diantaranya langsung bebas, dengan rincian 2 WBP kasus narkoba dan 2 WBP kasus pencurian. Sedangkan 1 WBP yang juga merupakan kasus narkoba, masih menjalani pidana subsider pengganti denda," terangnya.

Pihaknya berharap kepada WBP yang mendapat remisi Idul Fitri, untuk terus dapat menjadi pribadi yang baik.

"Remisi ini merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Sekaligus, bisa menjadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik khususnya bagi para WBP," jelasnya.

Sementara itu, sebanyak 327 WBP Lapas Perempuan Kelas II A Malang juga mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih menuturkan dari jumlah tersebut, tidak ada satupun WBP yang mendapat RK II atau bebas. Semuanya memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.

"Dengan perincian, RK I 15 hari sebanyak 44 orang, RK I 1 bulan sebanyak 219 orang, RK I 1 bulan 15 hari 52 orang, dan RK I 2 bulan 12 orang. Dengan pemberian remisi ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik," tandasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved