Berita Gresik Hari Ini

Nasib Cewek Rekayasa Perampokan Palsu di Gresik, Polisi Masih Baik Hati Pertimbangkan Niatnya

Azizatus alias Pesek pun mengakui menjual barang tersebut. Iphone 13 Promax dijual seharga Rp 7,5 juta. Perhiasan dijual Rp 9,5 juta.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
Cewek yang membuat laporan palsu adanya perampokan di rumahnya di Perum Permata Suci, Manyar, Gresik, Azizatus Sholihah (24) alias Pesek terancam dipidana. 

SURYAMALANG.COM , GRESIK - Cewek yang membuat laporan palsu adanya perampokan di rumahnya di  Perum Permata Suci, Manyar, Gresik, Azizatus Sholihah (24) alias Pesek terancam dipidana.

Meski demikian polisi masih belum menetapkannya sebagai tersangka untuk kasus laporan palsu.

Baca juga: Alasan Azizatus Sholihah Karang Cerita Perampokan di Gresik Tak Masuk Akal, Polisi Curiga dari CCTV

Polisi masih mempertimbangkan latar belakang atau niat Azizatus hingga membuatnya nekad membuat cerita perampokan palsu.

Wanita pendatang asal Widang, Tuban itu membuat laporan ke Polsek Manyar terkait perampokan.

Ia melapor barang-barang berharga seperti Iphone 13 Promax, gelang, cincin, dan kalung hilang.

Faktanya, polisi menemukan barang-barang tersebut di Pedagaian.

Azizatus alias Pesek pun mengakui menjual barang tersebut. Iphone 13 Promax dijual seharga Rp 7,5 juta. Perhiasan dijual Rp 9,5 juta.

Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar ganti rugi investasi bodong dengan orang lain.

Saat lapor suami siri-nya, bukannya dibelikan lagi, malah diajak lapor ke kantor polisi.

Hal ini yang membuat Pesek membuat keterangan palsu seolah-olah dirampok.

"Sebenarnya tidak hilang atau dicuri orang, saya jual sendiri, uangnya saya berikan kepada seseorang. Saya takut sama suami, karena masih menyembunyikan masalah yang belum terselesaikan," kata Azizatus alias Pesek.

Direktur LBH Gresik Raya, Michael Supriyadie mengatakan, pertama ingin saya sampaikan adalah rasa prihatin dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku AS alias Pesek.

"Atas perbuatannya tersebut sehingga dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman Pidana 1 tahun 4 bulan," kata Michael.

Jika terbukti, kata Michael, memenuhi unsur, pertama, adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.

Kedua, melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved