Derita Jessica Iskandar 11 Mobil Raib Cuma Kembali 1, Steven Hanya Dihukum 2,5 Tahun 'Drama Panjang'

Derita Jessica Iskandar meski pelaku penipuan dan penggelapan ditangkap 11 mobil raib cuma kembali 1, Steven hanya dihukum 2,5 tahun 'drama panjang'

|
Instagram @inijedar/Grid.ID/Devi Agustiana
Jessica Iskandar (kanan) 11 mobil raib cuma kembali 1, Steven (kiri) hanya dihukum 2,5 tahun 'drama panjang' 

SURYAMALANG.COM, - Artis Jessica Iskandar masih menanggung derita meski pelaku penipuan dan penggelapan mobil miliknya berhasil ditangkap. 

Pelaku bernama Christopher Stefanus Budianto (CSB) alias Steven itu menggelapkan 11 mobil Jessica Iskandar dan yang bisa kembali ke Jessica Iskandar hanya 1 unit. 

Bahkan hukuman yang dijatuhkan kepada Steven terhitung ringan setelah pelaku buron 18 bulan dan membuat Jessica Iskandar terlilit utang KPR.

Total kerugian yang dialami Jessica Iskandar mencapai Rp 9,8 miliar buntut 11 mobil mewahnya yang raib digelapkan terdakwa.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Steven atas penggelapan dan penipuan tersebut. 

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

Steven dinilai terbukti melanggar pasal 378 KUHP berkait penipuan dan penggelapan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Christopher Stefanus Budianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan" kata Majelis Hakim dalam sidang putusan, Senin. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christopher Stefanus Budianto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuh Majelis Hakim lagi. 

Artikel Tribunnews.com 'Hanya Satu Kembali dari 11 Mobil yang Digelapkan Eks Rekan Bisnis'.

Baca juga: Kabar Viky Siswa SMA Viral Jalan Kaki 16 Km ke Sekolah, Nelangsa Batal Kuliah Malah Kerja Serabutan

Adapun vonis CSB lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Steven dihukum 3 tahun.

Selain hukuman penjara, CSB juga harus mengembalikan satu unit mobil jenis Alphard kepada Jessica Iskandar.

Hal itu tertuang dalam vonis yang dibacakan hakim dimana mobil Alphard milik Jessica Iskandar tersebut sempat disita dari Steven untuk barang bukti.

"Barang bukti berupa satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021, Dikembalikan kepada Saksi Jessica Iskandar," ucap Majelis Hakim.

Kendati kasusnya tidak berakhir sesuai harapan, namun presenter Jessica Iskandar cukup pasrah meski mengaku mengalami banyak kerugian akibat ulah Steven.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved