Berita Malang Hari Ini
Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Malang Galau, Aturan PPDB Zonasi Belum Final
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana menyebutkan regulasi terkait PPDB masih disempurnakan.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana menyebutkan regulasi terkait PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2024 untuk jenjang TK, SD, SMP Negeri masih disempurnakan.
Pihaknya juga mendapat beberapa masukan dari Komisi D DPRD Kota Malang.
Baca juga: FLS2N, FAM dan 02SN Tingkat Kota Malang Dibuka PJ Wali Kota Wahyu Hidayat, 425 Siswa SD Berlomba
"Kemarin kebetulan kami hearing LKPJ. Kebetulan juga kami singgung soal PPDB dan ada beberapa masukan. Konsepnya sebenarnya sudah jadi. Tetapi kami ada masukan dari komisi D nanti akan kami pertimbangkan dan akan kami rapatkan dengan tim kecil kami. Baru konsep itu sempurna lagi nanti kami akan dibawa ke Dewan," jelas Suwarjana usai kegiatan pada suryamalang.com, Selasa (23/4/2024).
Masukan yang diberikan adalah pada jalur prestasi dan jalur afirmasi untuk dinaikkan atau menambah presentasenya dan prestasi akademik.
"Otomatis kalau itu dinaikan itu akan mengurangi persentase zonasi," kata Suwarjana.
Padahal di Permendikbud tidak ada perubahan regulasinya.
"Permendikbudnya masih tetap," kata dia.
Karena itu pihaknya juga akan konsultasi ke kementerian dengan masukan itu.
"Sampai saat ini, konsep kami sesuai dengan Permendikbud karena Permendikbud belum dirubah. Karena ada masukan itu tadi, nanti akan kami konsultasikan. Masukan dari komisi D itu karena mungkin komisi D ingin melindungi masyarakat yang afirmasi," ungkap Suwarjana.
Pada PPDB 2023, PPDB meliputi jalur zonasi, inklusi, afirmasi, prestasi lomba, prestasi raport dan mutasi orangtua. Jalur zonasi mencapai 50 persen.
Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.