TikToker Galih Loss Kena Batunya Bikin Konten Hewan Bisa Ngaji, Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galih Loss kena batunya setelah sebelumnya sempat viral bikin konten prank begal ke ojol. Kini jadi tersangka kasus penistaan agama.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
TikToker Galih Loss Kena Batunya Bikin Konten Hewan Bisa Ngaji, Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama 

SURYAMALANG.COM - Nasib Tiktoker Galih Loss kena batunya setelah sebelumnya sempat viral bikin konten prank begal ke ojol 

Kini TikToker Galih Los jadi tersangka kasus penistaan agama setelah membuat konten hewan bisa ngaji.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Dianggap Menistakan Agama, TikToker Galih Loss Ditangkap, Konten Hewan Ngaji Jadi Penyebab

Galih melakukan penistaan agama lewat konten media sosial yang diunggahnya terkait 

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri, Selasa (23/4/2024).

Galih ditangkap pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

TikToker Galih Loss Kena Batunya Bikin Konten Hewan Bisa Ngaji, Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
TikToker Galih Loss Kena Batunya Bikin Konten Hewan Bisa Ngaji, Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama (tiktok)

Baca juga: Asisten Raffi Ahmad Buka Suara, Bela Nagita Slavina Beri Minuman Sisa ke Sus Rini yang Dikritik

Baca juga: Harta Habib Usman Disorot Usai Kartika Putri Pamer Koleksi Tas Branded, Irfan Hakim: Kaya Juga Habib

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Ade Safri.

Baca juga: Saksi Mata Aksi Kekerasaan Rizky Irmansyah ke Nikita Mirzani Muncul, Syok Saat Lihat Dijambak

Baca juga: Curhat Cut Meyriska Sebut Roger Danuarta Ingin Tambah Anak, Tahan Dulu Ingin Fokus Urus 2 Putranya

Konten Menista Agama

Dalam kontennya, Galih awalnya berdialog dengan seorang anak.

Ia kemudian menanyakan kepada bocah itu hewan yang bisa mengaji.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved