TikToker Galih Loss Kena Batunya Bikin Konten Hewan Bisa Ngaji, Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Nasib Tiktoker Galih Loss kena batunya setelah sebelumnya sempat viral bikin konten prank begal ke ojol. Kini jadi tersangka kasus penistaan agama.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Nasib Tiktoker Galih Loss kena batunya setelah sebelumnya sempat viral bikin konten prank begal ke ojol
Kini TikToker Galih Los jadi tersangka kasus penistaan agama setelah membuat konten hewan bisa ngaji.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Dianggap Menistakan Agama, TikToker Galih Loss Ditangkap, Konten Hewan Ngaji Jadi Penyebab
Galih melakukan penistaan agama lewat konten media sosial yang diunggahnya terkait
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri, Selasa (23/4/2024).
Galih ditangkap pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Asisten Raffi Ahmad Buka Suara, Bela Nagita Slavina Beri Minuman Sisa ke Sus Rini yang Dikritik
Baca juga: Harta Habib Usman Disorot Usai Kartika Putri Pamer Koleksi Tas Branded, Irfan Hakim: Kaya Juga Habib
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Ade Safri.
Baca juga: Saksi Mata Aksi Kekerasaan Rizky Irmansyah ke Nikita Mirzani Muncul, Syok Saat Lihat Dijambak
Baca juga: Curhat Cut Meyriska Sebut Roger Danuarta Ingin Tambah Anak, Tahan Dulu Ingin Fokus Urus 2 Putranya
Konten Menista Agama
Dalam kontennya, Galih awalnya berdialog dengan seorang anak.
Ia kemudian menanyakan kepada bocah itu hewan yang bisa mengaji.
Berita Artis
Tiktoker Galih Loss kena batunya
Galih Los jadi tersangka kasus penistaan agama
Galih Loss
penistaan agama
hewan bisa ngaji
TikToker
SURYAMALANG.COM
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.