Bupati Sidoarjo jadi Tersangka KPK

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wakil Bupati Jadi Plt

Pemprov Jatim makan segera menunjuk Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Sidoarjo, menyusul Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang resmi ditahaN KPK

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). 

Laporan : Yusron Naufal Putra

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim memastikan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Sidoarjo, menyusul Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Muhdlor ditahan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Setelah 7 Jam Pemeriksaan

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengungkapkan, sebagaimana ketentuan dalam undang-undang, bahwa kepala daerah yang tersangkut kasus hukum hingga ditahan dalam 1X24 jam maka yang bersangkutan tidak boleh menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara. Sebagai gantinya maka akan ditunjuk Plt.

"Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kami akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt," kata Adhy Karyono saat dikonfirmasi disela kegiatan BPBD Jatim yang digelar di Kota Batu, Selasa (7/5/2024) petang.

Menurut Adhy, surat-surat yang dibutuhkan sudah siap dan akan segera ditandangani. "Mungkin besok kita akan terbitkan, kita sudah siap sebetulnya," ungkap Adhy.

Dilansir dari Tribunnews.com, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias AMA atau Gus Muhdlor. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ditunda, KPK Tak Hadir

KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Perkara ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu.

Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.

Setelah OTT, KPK mengumumkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Gus Muhdlor selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2024.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved