Berita Batu Hari Ini

Di Kota Batu Hanya 33 Persen Perusahaan yang Memberi Gaji Sesuai UMK

di Kota Batu tercatat hanya 33 persen perusahaan yang menerapkan gaji sesuai UMK Kota Batu kepada karyawannya, yakni sebesar Rp 3.155.367

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Canva.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BATU - Bagi para karyawan perusahaan yang menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) patut bersyukur.

Pasalnya, di Kota Batu tercatat hanya 33 persen perusahaan yang menerapkan gaji sesuai UMK Kota Batu kepada karyawannya, yakni sebesar Rp 3.155.367.

Sementara sebagai besar atau sebanyak 67 persen perusahaan memberikan gaji di bawah UMK Kota Batu.

Menurut Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, banyaknya perusahaan yang tidak membayar karyawannya sesuai UMK itu terjadi karena status perusahaan masuk golongan UMKM, sehingga tak memiliki kewajiban menggaji karyawannya sesuai UMK.

“Jadi memang rata-rata izin perusahaanya masih UMKM jadi modal mereka belum mumpuni, sehingga tidak diwajibkan membayar upah sesuai UMK,” kata Erwan Puja Fiatno, Jumat (10/5/2024).

Lebih lanjut Erwan menuturkan, karena golongan atau administrasi perusahaan tersebut masuk UMKM sehingga Disnaker Kota Batu tak dapat serta merta mengharuskan perusahaan tersebut memberikan upah sesuai UMK.

“Paling tidak meskipun secara administrasi tergolong UMKM wajib mendaftarkan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan untuk program kecelakaan kerja atau kematian,” jelasnya.

Sementara itu Erwan menambahkan, di Kota Batu saat ini untuk perusahaan besar mayoritas telah mendaftarkan karyawannya program BPJS dan membayar sesuai UMK.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved