Berita Viral

Kronologi Pria Viral Tarik Presiden Jokowi sampai Hampir Jatuh, Mengadu Gaji Ditahan Negara 6 Tahun

Kronologi pria viral tarik Presiden Jokowi sampai hampir jatuh, terobos Paspampres mengadu gaji ditahan negara 6 tahun, begini faktanya.

Youtube KOMPASTV
Pria viral tarik Presiden Jokowi sampai hampir jatuh, terobos Paspampres mengadu gaji ditahan negara 6 tahun, begini faktanya. 

Presiden Jokowi pun sempat menoleh ke pria tersebut sebelum akhirnya kembali berdiri ke posisinya awal.

Lalu Jokowi kembali melanjutkan wawancara bersama wartawan didampingi Andap Budhi Revianto, Budi Gunadi, dan Harmin Ramba.

Begitupun dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Qodari yang berdiri di belakang Kepala Negara.

Identitas Pria Tarik Jokowi

Belakangan terungkap sosok pria yang menerobos dan menarik Presiden Jokowi di RSUD Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut.

Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya, pria tersebut diketahui bernama Mahyuddin SSos seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mahyuddin lahir di Kota Kendari, Provinsi Sultra pada 5 Juni 1974 atau kini berusia 49 tahun dan beberapa pekan lagi usianya 50 tahun.

PNS tersebut beralamat di Kelurahan Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com (grup suryamalang), pria itu juga dikabarkan seorang sekretaris desa atau sekdes.

Baca juga: Nasib Aktor Terkenal Jatuh Miskin 3 Tahun Nganggur, Dulu Tenar di Sinetron Buce Li, Malu Dikira Kaya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, menyebutnya sebagai mantan PNS Sekdes.

"Beliau sebelumnya sekretaris desa berstatus PNS di Desa Awuliti," jelas Suparjo.

Mahyuddin sudah diberhentikan sebagai PNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran.

"Tahun 2022 diberhentikan atas dugaan pemalsuan ijazah," jelas Suparjo.

Suparjo pun memastikan sosok Mahyuddin tak lagi memiliki hak menerima gaji PNS dan tidak terdaftar di BKN.

"Tidak ada penahanan gaji karena yang bersangkutan bukan lagi PNS," ujar Suparjo.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved