Cerita Saka Tatal Dipaksa Terlibat Kasus Vina Padahal Bukan Geng Motor, Pasrah Disetrum dan Disiksa
Cerita Saka Tatal dipaksa terlibat kasus Vina padahal bukan geng motor, gak kuat disetrum dan disiksa terpaksa mengaku.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Cerita Saka Tatal dipaksa terlibat kasus Vina Cirebon jadi temuan baru setelah tersangka bebas dari penjara.
Saka Tatal mengaku sama sekali tidak mengenal Vina dan pacarnya, Eki apalagi ikut geng motor yang merupakan komplotan pelaku.
Sebagai mantan narapidana kasus Vina yang kini sudah bebas, Saka Tatal memastikan dirinya saat itu tidak memiliki motor apalagi ikut-ikutan geng.
Saka menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan-pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.
Saat peristiwa terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur yakni 15 tahun.
Alhasil, Saka pun divonis 8 tahun penjara lalu mendapat remisi dan keringanan lain sehingga hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun dan bebas tahun 2020 lalu.
Adapun, 7 terpidana lain yang tervonis hukuman penjara seumur hidup adalah Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Menceritakan kisahnya saat itu, Saka Tatal yang sekarang sudah berusia 23 tahun mengaku tidak tahu menahu soal kejadian yang menimpa Vina dan Eki.
"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu" ujar Saka Tatal Sabtu (18/5/2024) di rumahnya yang berlokasi di dekat SMPN 11 Cirebon.
"Saya ada di rumah lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya gak kenal sama Eki dan Vina," imbuh Saka.
Baca juga: Alasan Bea Cukai, Penyebab Pajak Tas Enzy Storia Lebih Mahal Daripada Harga Beli, Stafsus Minta Maaf
Saka menyampaikan sebelum ditangkap, ia disuruh pamannya untuk membeli bensin.
"Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman" jelas Saka.
"Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi," ucap Saka.

Menurut Saka, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan yang jelas.
"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," jelas Saka dengan nada getir.
Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang gak saya lakuin. Saya dipukulin, dijejekin, segala macam sampe saya disetrum" ungkap Saka.
"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma gak tahu namanya, karena gak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, gak kuat lagi,"jelas Saka.
Baca juga: Nasib Sejoli Mahasiswa UINSA Surabaya Viral Diduga Ciuman di Gedung Kampus, Wakil Rektor Membenarkan
Setelah bebas, Saka mengetahui ada tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini.
"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujar Saka.
Saka juga menegaskan, ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.
"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," ucap Saka yang saat kejadian masih berusia 15 tahun.
Melalui kisah ini, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya.
"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kaya gini," jelas Saka, dengan harapan yang besar.
Kasus Kepemilikan Senjata Disebut Ikut Jadi Terdakwa
Sementara itu, Jogi Nainggolan pengacara dari lima tersangka kasus Vina mengungkap hal baru yang mengejutkan.
Menurut Jogi, salah satu tersangka yakni Rivaldy Aditiya alias Ucil diduga tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut
"Ucil ini (klien dari Bu Wiwit), sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, tapi dia kemudian digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina" ujar Jogi saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024).
"Samurai yang dilakukan oleh Ucil ini juga menjadi barang bukti dalam kasus Vina Cirebon, itu kan lucu," kata Jogi.
Jogi menjelaskan, kasus yang berbeda telah ditarik ke dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sehingga membuat samurai milik Ucil digunakan sebagai barang bukti yang disebut digunakan untuk menusuk korban.
Lebih lanjut, Jogi mengungkap, selama proses persidangan tim kuasa hukum sering mengalami intimidasi dan ancaman.
"Selama proses persidangan, kami diintimidasi bahkan diancam. Saat itu ada tim saya yang ibu-ibu sangat merasa tertekan dengan intimidasi itu," ucap Jogi.
Jogi juga menambahkan, ancaman yang diterima tim kuasa hukum datang dari kelompok geng motor yang tidak diketahui identitasnya.
"Pokoknya kami dilarang hadir dalam persidangan, tapi kami tidak tahu kelompok geng motor apa itu" jelas Jogi.
"Selama proses persidangan, kami selalu mendapatkan gangguan, mereka menekan psikologis kehadiran kita di sana, agar kita tidak bisa meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang ada," jelas Jogi.
Pernyataan yang sama juga disampaikan pengacara yang bersangkutan, Wiwit Widianingsih.
Wiwit pengacara Rivaldy Aditiya alias Ucil membeberkan kasus yang sebenarnya menimpa kliennya.
"Klien kami sudah ditahan sejak 30 Agustus 2016 di Polres dengan perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat mengenai senjata tajam (Sajam)" terang Wiwit.
"Peristiwanya terjadi di depan sebuah mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon," jelas Wiwit.
Menurut Wiwit, saat itu Rivaldy secara kebetulan ditempatkan dalam satu sel bersama tujuh pelaku kasus Vina dan Eki.
"Klien saya ini dimasukkan ke dalam satu sel dengan tujuh pelaku kasus Vina dan Eki, sehingga dianggap ikut sama-sama rombongan" kata Wiwit.
"Padahal, satu pun klien saya tidak kenal dengan ketujuh pelaku," ujar Wiwit.
Dalam proses hukum, Rivaldy disebut dengan nama Andika, yang menurut Wiwit adalah kesalahan besar.
"Waktu di BAP pun, klien saya ini tidak pernah menandatangani BAP-nya" kata Wiwit.
"Ketika di persidangan, Rivaldy ditanya apakah itu tanda tangannya, klien saya bilang bukan. Tapi tetap diproses, seolah-olah Rivaldy ini pelaku yang bersama-sama dengan ketujuh pelaku kasus Vina dan Eki," ucap Wiwit.
Wiwit menambahkan pada saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldy memiliki alibi yang kuat.
"Rivaldy ada di rumah temannya karena temannya ulang tahun. Dia ingat persis, dijemput di rumahnya pukul 16.00 WIB dan acara berlangsung sampai pagi sambil nonton bola bareng," jelas Wiwit.
Meskipun demikian, alibi tersebut tidak dianggap sebagai materi yang meringankan di pengadilan.
"Kami mengajukan saksi yang meringankan, namun tidak dianggap. Kami pun sampai banding hak asasi tapi tidak ada hasilnya," kata Wiwit.
(TribunJabar.id/TribunJabar.id)
Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Saka Tatal dipaksa terlibat kasus Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
kasus Vina
Saka Tatal
suryamalang
Bukti Pelanggaran di Kafe Nenek Endang Klaten Putar Liga Inggris, Vidio Tegas Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Terlihat Sejak Awal Azizah Salsha Ngaku Tak Mau Nikah Muda Anti Diatur-atur Ayah Bantah Perjodohan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
WEJANGAN Andre Rosiade ke Pratama Arhan Sebelum Sang Mantu Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.