Home Industri Sabu di Surabaya
FAKTA Pabrik Pil Narkotika di Rumah Elit Surabaya Pakai Alat Canggih dan Dilengkapi Peredam
Di dalam rumah yang digerebek Ditresnarkoba Polda Jatim itu didapatialat produksi elektrik seperti alat pengaduk, pemasak, pembentuk hingga pengemasan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
Karpet tersebut dipasang menyerupai tirai penutup laiknya panggung pertunjukan pementasan teater.
Lalu pada bagian tengahnya, karpet tersebut dipotong berenda-renda sebagai pintu utama akses keluar masuk pekerjaan.
"Nah, agar tidak ada suara, atau agar kedap kebisingannya. Setiap ruangan dikasih pelapis kayak karpet ini ya. Dia bekerjanya kan malam," jelas Robert, seraya menunjuk kondisi tirai.
Robert, menyebut para tersangka beralasan memproduksi serbuk minuman untuk kopi ke tetangga.
"Biar tidak curiga, dia ngaku produksi kopi. Kalau ditanya orang-orang RT, ngaku buat kopi," ungkap Robert.
Pabrik pembuatan obat-obatan terlarang home industry tersebut sudah berjalan kurun waktu enam bulan.
Dalam sekali produksi, ternyata pabrik rumahan tersebut, berhasil memproduksi sekitar enam juta butir pil narkotika berbagai jenis.
Namun, belum sempat berhasil dijual seluruhnya. Beberapa barang bukti pil narkotika itu, berhasil disita petugas, seiring dengan tertangkapnya para tersangka.
Sebelumnya, Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah elit kawasan Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, yang dijadikan pabrik home industri pembuatan sabu dan jutaan pil koplo siap edar.
Barang bukti (BB) yang disita, total sejumlah 6,78 juta butir obat-obatan terlarang, yakni 1,08 juta butir Pil Carnophen dan 5,7 juta butir Pil Koplo (Double L), yang disita dari Tersangka MY.
Kemudian, BB sabu seberat 8,92 kg, dan Obat-obatan terlarang jenis Pil Ekstasi sejumlah 2.884 butir, disita dari Tersangka ADH.
Diketahui, kedua tersangka merupakan residivis atau pernah dipenjara karena kasus serupa. Diantaranya, Tersangka MY pernah dipenjara lima tahun, dan baru bebas tahun 2023 silam.
Sedangkan, Tersangka ADH merupakan residivis yang pernah dipenjara lima tahun, dan baru bebas tahub 2022 silam.
Lalu, petugas sudah menetapkan dua orang DPO dua orang, yakni pelaku KSM dan WD yang kini sedang diburu oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Ini pengembangan. ADH baru bebas 2023 dan MY baru bebas 2022. Rumah ini dikontrak, dengan catatan untuk produksi kopi. Kami akan kejar DPO," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dihubungi , Senin (20/5/2024).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pabrik-narkotika-surabayA.jpg)