Berita Viral

Nasib Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Siswanya Cedera, Rekan Gelar Aksi Solidaritas

Beginilah nasib guru SD di Jombang jadi tersangka usia mata siswanya cedera hingga terancam cacat permanen. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
FOTO ILUSTRASI: Nasib Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Siswanya Cedera, Rekan Gelar Aksi Solidaritas 

SURYAMALANG.COM - Beginilah nasib guru SD di Jombang jadi tersangka usia mata siswanya cedera hingga terancam cacat permanen. 

Hal ini membuat banyaj rekan-rekan guru SD yang menjadi tersangka menggelar aksi solidaritas. 

Ada ratusan guru agama Islam serta pembimbing mata pelajaran Diniyah, menggelar aksi solidaritas di SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024).

Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Khusnul Khotimah (39), seorang guru di Sekolah Dasar (SD) Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Khusnul Khotimah menjadi tersangka dalam kasus kerusakan mata muridnya akibat gagang sapu yang dimainkan oleh teman korban ketika jam kosong di sekolah.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada Februari 2024 lalu.

Polisi  menetapkan Khusnul sebagai tersangka pada 7 Mei 2024 Khusnul Khotimah dijerat pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana.

Ratusan guru agama Islam serta pembimbing mata pelajaran Diniyah, menggelar aksi solidaritas di SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024).

Aksi tersebut dilatarbelakangi keputusan polisi yang menetapkan guru Khusnul Khotimah sebagai tersangka.

Para guru agama islam dan pembimbing pelajaran diniyah menggelar aksi solidaritas setelah Kepolisian menetapkan seorang guru pembimbing pelajaran diniyah sebagai tersangka dalam kasus cedera mata kanan yang dialami siswa SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024).
Para guru agama islam dan pembimbing pelajaran diniyah menggelar aksi solidaritas setelah Kepolisian menetapkan seorang guru pembimbing pelajaran diniyah sebagai tersangka dalam kasus cedera mata kanan yang dialami siswa SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024). (Kompas.com)

Baca juga: Saran Mbah Mijan Untuk Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Masih jadi Misteri, Namun Tolak Terawang

Khusnul menjadi tersangka setelah mata kanan siswa SD Plus Darul Ulum mengalami kerusakan akibat terlempar pecahan kayu saat bermain dengan temannya di sekolah.

Aksi solidaritas oleh ratusan guru agama Islam yang tergabung dalam Kelompok Keja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Jombang tersebut diawali dengan doa bersama. 

Setelah itu, para guru melakukan orasi di halaman SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan beberapa permintaan. 

Salah satu spanduk yang dibentangkan massa, bertuliskan “Save Ustadzah Khusnul Khotimah”.

Dalam orasinya, para guru meminta agar polisi mencabut status tersangka terhadap Khusnul Khotimah.

Massa juga mendesak polisi membebaskan Khusnul Khotimah dari sangkaan sebagai orang yang bertanggung jawab maupun sebagai tersangka dalam kasus yang dialami salah satu muridnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved