Berita Viral

Viral MUA Bongkar Kedok Pengantin Wanita Ternyata Pria, Gak Sengaja Pegang Dada, Rahasia Terkuak

Viral MUA bongkar kedok pengantin wanita ternyata pria, gak sengaja pegang dada, rahasia tak terduga terkuak.

Instagram @nenktainment
MUA bongkar kedok pengantin wanita ternyata pria, gak sengaja pegang dada, rahasia tak terduga terkuak. 

SURYAMALANG.COM, - Viral MUA bongkar kedok pengantin wanita ternyata pria setelah tak sengaja pegang dada beredar di media sosial.

Cerita dari make-up artist (MUA) itu diunggah olehnya di akun Facebook lalu dibagikan ulang oleh sejumlah akun Instagram. 

Dari kecurigaan MUA itu rahasia yang lebih mengejutkan tentang pengantin wanita dan pengantin pria pun terkuak. 

Pernikahan ini digelar pada (15/5/2024) di Desa Sekly, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara bahkan sah tercatat di KUA setempat.

Pengantin wanita alias wanita jadi-jadian itu adalah Dela La Udin yang bernama asli Jurnal Lafini (26).

Sedangkan pengantin pria bernama Naim Saban. 

Baca juga: Nasib Kapolsek di Bojonegoro Viral Kepergok Selingkuh Anak dan Istri, Bukti Chat dan Pakaian Dalam

Melalui akun Facebook Ibu'nya Abynufail, MUA asal Halmahera Selatan itu pun menceritakan awal mula Ia membongkar kedok pengantin wanita

Awalnya, MUA curiga dengan bentuk tubuh Dela sebelum dirias bahkan menduga kliennya itu adalah wanita jadi-jadian. 

"Dari pertama saya mau kasih make-up saya sudah pasang curiga bahwa mungkin dy lekong, tapi saya juga belum bisa bersuara karena saya belum punya bukti yang lengkap," ungkap MUA dilansir TribunnewsBogor pada Senin (20/5/2024).

Kecuriaan MUA pun semakin kuat jika kliennya itu adalah laki-laki sebab Dela tidak punya payudara seperti wanita pada umumnya.

"Sampai saya kasih tau ke pihak keluarga bahwa saya curiga dia LEKONG karena waktu saya mau kasih pake baju pengantinnya, saya tidak sengaja pegang di bagian buah dada ternyata buah dadanya tidak ada, saya kaget juga," terang MUA.

Kendati demikian, MUA tak langsung mengadukan temuannya itu ke keluarga Naim karena takut akan dituntut jika salah menuduh.

"Tapi saya juga masih was-was saya takutnya jangan sampai saya bongkar tanpa barang bukti yang lengkap maka saya akan dituntut balik dengan senilai uang 100 juta jadi say takut," kata MUA.

Baca juga: Bantuan untuk Adit Bocah Kediri Rawat Ayah-Ibu Stroke hingga Putus Sekolah, Rumah Baru sampai Kuliah

Hingga akhirnya dua hari setelah kejadian, MUA mendapat banyak informasi valid soal Dela sebenarnya adalah pria.

Informasi tersebut termasuk berasal dari sebaran foto masa lalu Dela ketiak "wanita" itu berpenampilan seperti pria.

Dari sanalah MUA akhirnya berani mengadu ke pihak berwajib dan keluarga Naim.

"Dan keesokan harinya baru saya mulai cek info dari teman-teman MUA yang lain dan alhamdulillah bukti-bukti satu per satu sudah bisa menguatkan saya jadi langsung saya chat WA pak DANPOS untuk saya mau melapor tentang kasus ini dan saya sudah punya BUKTI yang kuat," ungkap MUA.

Pengantin Pria Disebut Tahu Identitas Asli Dela

Terkait informasi apakah Naim tahu istrinya adalah pria, sang MUA mengurai isu.

"Dy (Naim) tau cuma memang dia juga sudah keenakan dengan dia si lekong tadi," kata MUA.

Akan tetapi tuduhan MUA tersebut buru-buru dibantah Naim.

Pria bertubuh kurus itu mengaku tidak tahu jika Dela adalah waria sebab selama enam bulan berhubungan, Naim tidak pernah melihat tubuh Dela secara langsung.

"Karena setiap berhubungan badan, si banci (Dela) langsung mempersiapkan lubang dan si banci tidak menyalakan lampu," ujar Naim yang tertulis dalam laporan tenaga medis dikutip dari Tribun Ternate.

Sebaliknya, Dela alias Jurnal justru mengungkap fakta lain.

Baca juga: VIRAL Maling Bra dan Celana Dalam Milik Penghuni Kos Putri di Gresik, Pelaku Diduga Sopir Truk

Menurut Dela, Naim sebenarnya tahu ia adalah waria alias pria, namun karena terlanjur suka dan menikah, Naim menutupinya.

"Saya urus dia (Naim) selayaknya seorang istri," ungkap Dela di depan kepolisian dalam video berdurasi 22 detik, Sabtu (18/5/2024).

Pasca terungkap, Jurnal pun akhirnya meminta maaf dan mengakui dirinya seorang laki-laki.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya, dan saya sebenarnya laki-laki," ujar Jurnal Lafini 

Penjelasan KUA

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Amar Manaf menegaskan pernikahan tersebut harus dibatalkan karena melanggar aturan agama.

"Selain itu KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan," kata Amar seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/5/2024).

Menurut Amar, pengantin perempuan yang mulanya mengaku sebagai Dela La Udin (26) tersebut merupakan warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah.

Baca juga: Organ Intim Gadis Turen Malang Robek Dinodai Pria Pasuruan, Kenal di TikTok Lanjut Healing ke Bromo

Sedangkan pengantin lelaki berasal dari Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan lalu menikah pada Rabu (15/5/2024).

Kementerian Agama Halmahera Selatan telah melaporkan Jurnal Lafini lantaran menikah sesama jenis.

Jurnal dilaporkan karena diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal juga disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap Petugas perkawinan (PPPN) Desa Sekely.

"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," kata Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024).

"Laporan terhadap Jurnal dibuktikan dengan laporan polisi sebagaimana termuat dalam surat tanda taporan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT," sambung Ongky. 

Ongky menyebut pernikahan antara Naim Saban dan Jurnal Lafini adalah ilegal dan melanggar hukum.

"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap Ongky.

Menurut Ongky, tujuan pemalsuan data pribadi yang dilakukan Jurnal untuk pernikahan sesama jenis.

Mantan Kepala KUA Bacan Timur dan Bacan Selatan menyatakan tindakan pemlasuan data pribadi ini telah diatur dalam pasal 378 KUHP.

"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," pungkas Ongky.

(TribunnewsBogor.com)

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved