Pesta Miras Maut di Bojonegoro

Pemilik Kafe dan Penjual Miras jadi Tersangka Pesta Miras Maut yang Tewaskan 2 Orang di Bojonegoro

Dua tersangka tersebut adalah pemilik kafe dan penjual miras di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang daganganya dibeli dan ditenggak para korban

|
Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Polsek Balen
Satreskim Polres Bojonegoro saat mendatangi cafe lokasi pesta miras yang menewaskan dua orang, Rabu (22/5/2024) malam. 

Laporan : Yusab Alfa Ziqin 

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Dua orang jadi tersangka dalam peristiwa pesta miras maut di satu cafe di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang menewaskan dua orang.

Dua tersangka tersebut adalah pemilik kafe dan penjual miras di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang daganganya dibeli dan ditenggak para korban dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Pesta Miras di Kafe Berujung Maut di Bojonegoro Jatim, 2 Orang Tewas, Seorang Dirawat

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah menyebut, dua tersangka itu ditetapkan setelah pihaknya memeriksa 11 saksi dalam peristiwa tragis itu.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, kami menetapkan dua tersangka yakni penyedia tempat serta penyedia miras," ujar Fahmi kepada awak media, Kamis (23/5/2024) sore.

Fahmi belum menyebut identitas pemilik cafe maupun penjual miras yang dagangannya ditenggak para korban.

Yang pasti, kata mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu ini, dua tersangka tersebut dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membahayakan Nyawa dan Kesehatan Orang.

"Dengan pasal itu, kedua tersangka tersebut terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutur polisi dengan tiga balok emas jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2015 lalu ini.

Diberitakan sebelumnya, pesta miras maut yang memakan korban jiwa terjadi dan menggemparkan masyarakat Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Pesta miras itu berlangsung Senin (20/5/2024) dan Selasa (21/5/2024). Namun, baru memakan korban jiwa Rabu (22/5/2024). Hal itu diutarakan Kapolsek Balen Polres Bojonegoro Iptu Sri Windiarto.

Dia mengemukakan, pesta miras diikuti oleh Bambang Siswanto (44), Pinarno (30), SH (20), HSN (39), SRG (22) dan ASK (40) di salah satu cafe di Desa Sidobandung.

Bambang Siswanto warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dan Pinarno warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro meninggal dunia.

Korban Bambang Siswanto tewas pada Rabu (22/5/2024) pukul 02.00 saat menjalani perawatan medis di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

Sementara korban Pinarno tewas pada Rabu (22/5/2024) pukul 15.00 saat dirawat di RSUD Sumberrejo Bojonegoro.

Untuk pelaku pesta miras yang lain, sementara ini masih selamat.

"Namun, berdasarkan keterangan awal, miras yang diminum mereka itu dibeli dari luar Kecamatan Balen. Lalu ditenggak di cafe itu," jelas mantan Kapolsek Kedewan Polres Bojonegoro ini.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved