Berita Malang Hari Ini

Anggota DPRD Kota Malang Tidak Akan Dilantik Jika Tidak Laporkan Harta ke KPK

Calon anggota DPRD terpilih harus sudah melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga berwenang untuk memeriksa laporan itu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
benni indo
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas (kiri) menandatangani berita acara setelah rapat pleno terbuka penetapan anggota DRPD Kota Malang terpilih. Ia mengingatkan agar anggota terpilih segera membuat LHKPN ke KPK. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengingatkan para anggota DPRD Kota Malang yang terpilih untuk segera mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyatakan hal tersebut setelah menetapkan 45 orang anggota legislatif terpilih DPRD Kota Malang periode 2024-2029.


"Calon anggota DPRD terpilih harus sudah melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga berwenang untuk memeriksa laporan itu," ujar Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, Rabu (29/5/2024).


Aminah mengungkapkan, seluruh anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan atau mengupdate laporan kekayaannya maksimal 21 hari sebelum pelantikan.  Pelantikan ke 45 anggota DPRD Kota Malang terpilih periode 2024-2029 direncanakan terlaksana 24 Agustus 2024 mendatang.


"Pelantikan itu tanggal 21 Agustus, maka 21 hari sebelum itu sudah maksimal," ungkapnya.


Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan, para anggota legislatif terpilih tak melaporkan harta kekayaan, maka nama mereka tidak akan tercantum dalam salinan keputusan pelantikan anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029.


"Konsekuensinya ketika sampai tenggat waktu itu calon terpilih belum memenuhi kewajiban, maka KPU tidak mencantumkan namanya. Artinya, tidak ikut terlantik pada waktu nanti (pelantikan)," jelasnya.


Namun, hal ini tak menggugurkan pilihan. Akan tetapi, lanjut Aminah, ia perlu menunggu ketentuan selanjutnya untuk memastikan para calon terpilih yang belum melaporkan harta kekayaan sampai batas akhir penyerahan.


"Tidak menggugurkan pemilihnya. Setelahnya menunggu ketentuan selanjutnya, karena ada aturan sendiri," ucapnya.


Sementara, salah satu calon legislatif terpilih dari Partai Nasdem, Dito Arief Nurakhmadi mengaku sudah memiliki akun LHKPN, karena dirinya dahulu juga sudah pernah menjadi anggota legislatif. Kini, yang perlu ia siapkan hanya mengupdate data yang sudah tercantum di LHKPN untuk dilaporkan kembali ke KPK sebelum pelantikan.


Menurut Dito, laporan LHKPN adalah hal yang wajar. Ia pun segera mengurus keperluan itu. Baginya, LHKPN adalah upaya transparansi pejabat negara.


"Saya sudah punya akun, tinggal update saja nanti. Ini sebagai kewajiban kita sebagai anggota DPRD nanti," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved