Balasan Kiky Saputri Dituding Buzzer Sebut Tapera, Tabungan Penderitaan Rakyat, Sentil Prabowo

Balasan Kiky Saputri dituding buzzer sebut Tapera sebagai Tabungan Penderitaan Rakyat, sentil Prabowo Subianto 'okeee gass'.

Youtube Kiky Saputri Official/Kompas.com
Balasan Kiky Saputri Dituding Buzzer Sebut Tapera, Tabungan Penderitaan Rakyat, Sentil Prabowo 

Berdasarkan ketentuan, potongan Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), sifat kepesertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri.

Sesuai aturan, pekerja yang diharuskan ikut Tapera terdiri atas:

1. Calon pegawai negeri sipil (CPNS)

2. PNS Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

5. Pejabat negara Pekerja atau buruh badan usaha milik daerah (BUMD)

6. Pekerja atau buruh badan usaha milik desa (BUMDes)

7. Pekerja atau buruh badan usaha milik swasta

8. Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan

9. Pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah.

Sebagai informasi, yang dimaksud pekerja tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi menerima gaji pokok atau upah terdiri atas pegawai Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

(TribunJatim.com/Kompas.com)

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved