Berita Malang Hari Ini

Audiensi Dengan DPRD Kota Malang, Pemilik Tenant Minta Malang Plaza Segera Bayar Uang Ganti Rugi

Sebanyak 13 pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran membahas  tuntutan dari pemilik tenant terkait ganti rugi imbas kebakaran Malang Plaza.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/ Kukuh Kurniawan
Kuasa hukum pemilik tenant, Gunadi Handoko (memakai bbaju batik warna coklat) usai hearing dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Jumat (31/5/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak 13 pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza bersama kuasa hukumnya, Gunadi Handoko kembali melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Jumat (31/5/2024).

Dalam audiensi tersebut, membahas  tuntutan dari pemilik tenant terkait ganti rugi imbas kebakaran Malang Plaza.

Dimana uang ganti rugi tersebut, belum juga dibayarkan oleh pemilik saham Malang Plaza yaitu PT Hakim Sentausa. Padahal, batas waktu pembayaran ganti rugi adalah 2 Mei 2024.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Yuwono, mengatakan, para pemilik tenant merasa tidak ada itikad baik dari pihak PT Hakim Sentausa.

Dalam pertemuan sebelumnya, sebagai bentuk itikad baik, pihak PT Hakim Sentausa diharuskan membayar DP sebesar 20 persen dari total kerugian 13 pemilik tenant tersebut.

"Kami fasilitasi, dari pemilik Malang Plaza dan pemilik tenant. Karena ada kesepakatan kedua belah pihak," jelasnya.

Trio juga memberikan catatan kepada PT Hakim Sentausa, karena tidak hadir dalam audensi tersebut karena suatu alasan.

Meski begitu, ia tetap akan memanggil PT Hakim Sentausa untuk mendapatkan penjelasan terkait ganti rugi.

"Upaya kami untuk menyelesaikan secara kekeluargaa. Karena keinginan pemilik tenant itu simpel, ada kesepakatan kompensasi tidak 100 persen atau hanya DP nya saja,"

"Kami usahakan minggu depan, kami undang khusus PT Hakim Sentausa. Karena di audiensi hari ini tidak hadir dan jadi catatan kami," bebernya.

Sementara itu kuasa hukum pemilik tenant, Gunadi Handoko mengaku kecewa dengan sikap PT Hakim Sentausa.

"Kami kecewa dari pihak PT Hakim Sentausa atau kuasa hukumnya tidak bisa hadir, karena alasan persidangan. Karena itu menunjukkan itikad tidak baik," ungkapnya.

Gunadi juga menuturkan, bahwa pihak PT Hakim Sentausa melalui kuasa hukumnya sempat meminta perpanjangan waktu 2 minggu setelah tenggat waktu 2 Mei 2024 untuk pembayaran DP ganti rugi. Namun hingga saat ini, mereka tak kunjung membayar.

"Kalau semua upaya kekeluargaan ini tidak berhasil, tentunya kami ambil langkah tegas yaitu langkah hukum," pungkasnya. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved