Berita Malang Hari Ini
Audiensi Dengan DPRD Kota Malang, Pemilik Tenant Minta Malang Plaza Segera Bayar Uang Ganti Rugi
Sebanyak 13 pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran membahas tuntutan dari pemilik tenant terkait ganti rugi imbas kebakaran Malang Plaza.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak 13 pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza bersama kuasa hukumnya, Gunadi Handoko kembali melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Jumat (31/5/2024).
Dalam audiensi tersebut, membahas tuntutan dari pemilik tenant terkait ganti rugi imbas kebakaran Malang Plaza.
Dimana uang ganti rugi tersebut, belum juga dibayarkan oleh pemilik saham Malang Plaza yaitu PT Hakim Sentausa. Padahal, batas waktu pembayaran ganti rugi adalah 2 Mei 2024.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Yuwono, mengatakan, para pemilik tenant merasa tidak ada itikad baik dari pihak PT Hakim Sentausa.
Dalam pertemuan sebelumnya, sebagai bentuk itikad baik, pihak PT Hakim Sentausa diharuskan membayar DP sebesar 20 persen dari total kerugian 13 pemilik tenant tersebut.
"Kami fasilitasi, dari pemilik Malang Plaza dan pemilik tenant. Karena ada kesepakatan kedua belah pihak," jelasnya.
Trio juga memberikan catatan kepada PT Hakim Sentausa, karena tidak hadir dalam audensi tersebut karena suatu alasan.
Meski begitu, ia tetap akan memanggil PT Hakim Sentausa untuk mendapatkan penjelasan terkait ganti rugi.
"Upaya kami untuk menyelesaikan secara kekeluargaa. Karena keinginan pemilik tenant itu simpel, ada kesepakatan kompensasi tidak 100 persen atau hanya DP nya saja,"
"Kami usahakan minggu depan, kami undang khusus PT Hakim Sentausa. Karena di audiensi hari ini tidak hadir dan jadi catatan kami," bebernya.
Sementara itu kuasa hukum pemilik tenant, Gunadi Handoko mengaku kecewa dengan sikap PT Hakim Sentausa.
"Kami kecewa dari pihak PT Hakim Sentausa atau kuasa hukumnya tidak bisa hadir, karena alasan persidangan. Karena itu menunjukkan itikad tidak baik," ungkapnya.
Gunadi juga menuturkan, bahwa pihak PT Hakim Sentausa melalui kuasa hukumnya sempat meminta perpanjangan waktu 2 minggu setelah tenggat waktu 2 Mei 2024 untuk pembayaran DP ganti rugi. Namun hingga saat ini, mereka tak kunjung membayar.
"Kalau semua upaya kekeluargaan ini tidak berhasil, tentunya kami ambil langkah tegas yaitu langkah hukum," pungkasnya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.