Kronologi ASN Rugikan Negara Rp 278,2 Juta, 7 Tahun Pakai Ijazah Palsu Tak Ketahuan Lolos Tes CPNS

Kronologi ASN rugikan negara Rp 278,2 juta, 7 tahun pakai ijazah palsu tak ketahuan lolos tes CPNS nasibnya kini dijerat pasal korupsi.

|
HO/Tribun Medan
MOG (kiri) ASN rugikan negara Rp 278,2 juta, 7 tahun pakai ijazah palsu tak ketahuan lolos tes CPNS nasibnya kini dijerat pasal korupsi. 

SURYAMALANG.COM, - Kronologi Aparatur Sipil Negara (ASN) merugikan negara Rp 278,2 gara-gara pakai ijazah palsu terungkap. 

Setelah 7 tahun bersembunyi di balik ijazah palsu, penipuan yang dilakukan ASN tersebut ketahuan.

Pemerintah Kota bahkan tidak menyadari aksi penipuan pelaku yang memakai ijazah palsu hingga kemudian lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Peristiwa ini terjadi di lingkungan pemerintahan Sumatera Utara atau Pemerintah Sumut.

Kronologi berawal saat pelaku berinisial MOG mengikuti tes CPNS tahun 2018 lalu.

Pelaku pun bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara selama tujuh tahun.

Lalu ijazah palsu yang dipakai pelaku terbongkar setelah pihak universitas yang tercantum tidak mengakui pernah mengeluarkan transkip nilai dan ijazah yang digunakan MOG.

Setelah diusut lebih jauh, MOG ternyata memalsukan ijazahnya. 

Baca juga: Cerita Anak Komeng Meninggal Usia 10 Tahun Karena Tersedak Mi, Meninggal di Pangkuan Sang Kakak

MOG diperiksa tim Intelijen kejari Tanjungbalai kasus pemalsuan ijazah dan transkrip nilai
MOG diperiksa tim Intelijen kejari Tanjungbalai kasus pemalsuan ijazah dan transkrip nilai (HO via Tribun-Medan.com)

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu mengatakan, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018 dan menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan.

Bahkan MOG mencatut nama sebuah Universitas ternama di Sumatera Utara. 

"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi ges CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024). 

"Dari universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," jelas Andi Sitepu.

Atas perkara ini, tim Kejari Tanjungbalai mengembangkan dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai.

"Karena telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah, maka MOG kami tetapkan sebagai tersangka," kata Andi Sitepu.

Baca juga: Kronologi Pajero Plat Palsu Viral Dikejar Polisi, Pengunggah Video Menyerahkan Diri Fitnah Aparat

MOG akhirnya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved