Kronologi ASN Rugikan Negara Rp 278,2 Juta, 7 Tahun Pakai Ijazah Palsu Tak Ketahuan Lolos Tes CPNS
Kronologi ASN rugikan negara Rp 278,2 juta, 7 tahun pakai ijazah palsu tak ketahuan lolos tes CPNS nasibnya kini dijerat pasal korupsi.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Andi Sitepu.
Kini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaksa pun saat ini masih melakukan pemberkasan dan menyusun dakwaan.
"Kami juga masih akan melakukan penyidikan untuk dilakukan pengembangan. Jadi, mohon bersabar untuk teman-teman mohon doanya," pungkas Andi
Tidak Cuma ASN Tapi Juga Bupati
Selain ASN, kasus dugaan ijazah palsu juga menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Bahkan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) sudah menyurati Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
Ketua FKMS, Sutikno meminta persoalan tersebut segera dituntaskan dengan cara diambil alih oleh Bareskrim Polri.
“Makannya kita datang ke sini untuk mendorong Bareskrim agar mengambil alih kasus tersebut," kata Sutikno di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Adapun surat yang ditujukan kepada Kabareskrim tersebut diterima dengan surat tanda terima Nomor 08821/LK-FKMS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024.
Menurut Sutikno, kasus tersebut sudah pernah dilaporkan di Polda Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: Curhat Asisten Artis Digaji Rp 1,7 Juta Tersiksa Makan Mi Instan Tiap Hari, Tidur di Bawah Jemuran
Bahkan, Sugiri sudah diperiksa penyidik Polda Jatim, namun hingga kini kasus tersebut dianggapnya mandek dan tidak ada kejelasan.
Oleh karenanya, FKMS bersurat ke Kabareskrim Mabes Polri agar kasusnya diberi atensi dan dituntaskan.
“Ya agar secepatnya diambil (Bareskrim), wong sudah dua tahun disidik sama Polda. Paling kalau ditindaklanjuti hanya butuh keterangan saksi ahli sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Sutikno.
ijazah palsu
pemalsuan ijazah
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Calon Pegawai Negeri Sipil
ASN
CPNS
suryamalang
SIAPA Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Viral Pamer Pakai Uang Negara? Punya Harta Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jawa Timur Sabtu 20 September 2025:Kota Cerah, Kabupaten Hujan |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Target Menang, 1700 Personel Gabungan Amankan Laga Lawan Persib |
![]() |
---|
TINGGAL 3 HARI LAGI! Batas Akhir Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Status ASN Kota Batu Terlibat Perzinaan dengan Biduan Asal Pasuruan Diberhentikan, BKPSDM Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.